Kerugian Negara Akibat Korupsi e-KTP Rp1,12 Triliun

Ilustrasi/Alat baca kartu (card reader) e-KTP.
Sumber :
  • VIVAnews / Amal Nur Ngazis
VIVAnews -
Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkapkan negara diduga merugi sekitar Rp1,12 triliun dari korupsi e-KTP. Sementara itu, kata juru bicara KPK Johan Budi SP, pagu anggaran proyek ini mencapai Rp6 triliun.


Proyek pengadaan e-KTP ini dibiayai dari anggaran 2011 dan 2012 "Masing-masing tahun anggaran sebesar Rp2 triliun dan Rp3 triliun. Total pagu Rp6 triliun," kata dia.


KPK menduga, kerugian negara ini muncul dari praktik penggelembungan harga yang dilakukan, salah satunya, oleh tersangka Sugiharto. Di Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto menjabat sebagai Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Sementara dalam proyek itu, dia adalah pejabat pembuat komitmen.


"Misalnya terkait dengan harga satuan dalam konteks pengadaan e-KTP," jelas Johan.


Sebelumnya, KPK telah menetapkan Sugiharto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk bebasis nomor induk kependudukan secara elektronik atau biasa disebut e-KTP. (umi)

Suka Lupa Re-apply Sunscreen di Cuaca Panas Ekstrem, Begini Cara Maudy Ayunda Jaga Kulit
Teuku Ryan.

Usai Cerai dari Ria Ricis, Teuku Ryan Harus Nafkahi Moana Rp10 Juta per Bulan

Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah mengambil keputusan yang mengatur hak asuh Moana yang jatuh ke tangan ibunya, Ria Ricis serta kewajiban Teuku Ryan memberi nafkah.

img_title
VIVA.co.id
3 Mei 2024