Konsorsium BUMN Berharap Pemenang Tender Tol Kualanamu Lewat Negosiasi
Rabu, 30 April 2014 - 09:59 WIB
Sumber :
- ANTARA/Septianda Perdana
VIVAnews
- Konsorsium perusahaan pelat merah PT Jasa Marga Tbk, PT Waskita Karya Tbk, PT Hutama Karya, dan PT Pembangunan Perumahan Tbk menjadi satu-satunya pihak yang mengembalikan dokumen tender untuk pengelolaan tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi.
Direktur Pengembangan Usaha dan Sumber Daya Manusia Waskita Karya, Agus Sugiono, kapada
VIVAnews
, Selasa 30 April 2014 mengatakan, pihak konsorsium akan melanjutkan ke tahap
detail engineering design
(DED) setelah peresmian pemenang.
"Karena yang memasukkan hanya satu, maka ada dua pilihan, negosiasi dan lelang ulang," katanya.
Baca Juga :
Sedan Baru 5,3 Meter Ini Fiturnya Mewah Banget
"Kami lebih memilih negosiasi agar Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) bisa ditandatangani segera, sehingga konsorsium bisa memulai DED dan mencari dukungan pembiayaan," katanya.
Dia mengungkapkan, waktu yang dibutuhkan untuk DED setidaknya enam bulan setelah PPJT. Setelah itu, konsorsium baru bisa melakukan konstruksi.
Menurut dia, pembangunan jalan tol ini tidak menemui banyak kendala, karena tanah yang dilewati dan akan dibebaskan kebanyakan tanah milik PT Perkebunan Nusantara.
Dia menambahkan, jalan tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi membutuhkan biaya investasi sebesar Rp2,6 triliun untuk seksi Medan-Kualanamu dan sebesar Rp1,75 triliun untuk seksi Kualanamu-Tebing Tinggi.
Selain konsorsium BUMN, ada tiga konsorsium yang lulus tahap pra-kualifikasi tender, namun tidak mengembalikan dokumen tender.
Tiga konsorsium itu adalah konsorsium PT Nusantara Infrastructure Tbk, Kookmin Bank, Woori Bank, Korea Exchange Bank, Posco Engineering and Construction Co. Ltd, Lotte Engineering and Conctruction Co. Ltd.
Kemudian, konsorsium PT Bangun Tjipta Sarana, dan Konsorsium Shapoorji Pallonji Roads Private Limited, PT Praba Indopersada tidak mengembalikan dokumen dan dianggap gugur. (art)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Dia mengungkapkan, waktu yang dibutuhkan untuk DED setidaknya enam bulan setelah PPJT. Setelah itu, konsorsium baru bisa melakukan konstruksi.