Bahas Undang-undang, Ketua DPD Datangi KPK

Ketua DPD Irman Gusman.
Sumber :
  • VIVAnews/Arie Budiawati
VIVAnews
Mengecas Mobil Listrik Nantinya Cuma Butuh Waktu 10 Menit
- Ketua Dewan Perwakilan Daerah, Irman Gusman, mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu 23 Juli 2014. Irman yang tiba pada pukul 13.00 WIB mengaku mendatangi KPK untuk membahas Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) dengan pimpinan KPK.

Waspada 4 Pemain Uzbekistan U-23, Ada yang Lawan Arsenal di Liga Champions

"Agenda kami ini diskusi dengan pimpinan KPK, mengenai UU MD3, mengenai UU MPR, DPR, DPRD dan DPD yang kita lihat semangat untuk good governance-nya kurang," kata Irman.
Gegara Syuting Ilegal, Dita Karang Hingga Hyoyeon SNSD Ditahan di Bali


Irman mengatakan dia akan membahas sejumlah dengan pimpinan, terutama mengenai hal-hal di dalam UU MD3 itu yang dinilai melanggar pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Dasar RI 1945. Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama dalam hukum.


"Jadi kalau ada anggota dewan diberikan hak yang kecuali berarti kan tidak equality before the law itu yang kita maksud dalam akuntabilitas negara, BAKN, dan juga tentu bagaimana kesetaraan hubungan DPD, dan DPR dalam pembahasan UU kemudian juga dalam pengajuan dan sebagainya," ujarnya.


Dia mengungkapkan, putusan UU MD3 terkesan misterius, bahkan menurut Irman, DPD tidak ikut dilibatkan. "Juga tidak dilibatkan, hanya kami diundang seperti saudara tahu di internal DPR pun tidak semuanya paham, ya tentu kami saya sudah membentuk tim investigasi yang saya pimpin langsung," jelasnya.


Irman menambahkan, pihaknya berencana akan melakukan judicial review terkait UU MD3 itu ke Mahkamah Konstitusi. "Iya kami juga sudah menyiapkan sengketa kewenangan," lanjut Irman. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya