Kasus Korupsi Videotron, Office Boy Dituntut 2,5 Tahun Bui

Kasus Videotron
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Fanny Octavianus
VIVAnews - Terdakwa kasus korupsi dalam pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan UKM, Hendra Saputra dituntut pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu 23 Juli 2014.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Hendra Saputra terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Jaksa Elly Supaini.

Jaksa menilai bahwa Hendra terbukti melanggar pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang No 31 tahun 1999 tetang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Jaksa juga meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana denda sebesar Rp50 juta, subsdair 6 bulan kurungan. Selain itu, Jaksa juga menuntut agar Hendra membayar uang pengganti sebesar Rp19 juta.

Korban Google Maps, Daihatsu Sigra Terjebak di Gang Kecil hingga Susah Keluar
"Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti setelah sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka hartanya disita atau dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika terdakwa tidak memiliki uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," kata Elly.

Pemerintah Instruksikan Seluruh Pemda Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Uzbekistan
Hendra Saputra merupakan Direktur PT Imaji Media, perusahaan pemenang proyek Videotron di Kementerian Koperasi dan UKM. Sebelumnya, Hendra yang hanya merupakan seorang office boy itu, merasa telah dizalimi dan dipaksa oleh atasannya, Riefan Avrian yang merupakan pemilik PT Imaji Media.

Gerindra dan Demokrat Siap Berkoalisi di Pilgub Jawa Tengah
Riefan adalah putra dari Menteri Koperasi dan UKM, Syarif Hasan. Dia juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, dan juga telah ditahan oleh Kejaksaan Tinggi. (adi)
BRIN gelar kickoff pameran Indonesia Electric Motor Show 2024 (IEMS 2024)

BRIN Dukung Industri Kendaraan Listrik Nasional Lewat Pameran IEMS 2024, Catat Tanggalnya

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) resmi menggelar kick off pameran Indonesia Electric Motor Show 2024 (IEMS 2024). IEMS akan kembali diintegrasikan InaRI Expo 2024.

img_title
VIVA.co.id
28 April 2024