Sumber :
- Antara/Yudi Mahatma
VIVAnews
- Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengungkapkan, sebanyak 820 narapidana bebas di Hari Raya Idul Fitri 2014. Mereka bebas karena mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman sebagai hadiah Lebaran.
"Ada yang pengurangan sebagian. Dan, 820 napi langsung bebas," kata Denny di Istana Negara, Jakarta, Senin 28 Juli 2014.
Baca Juga :
Rampung Lebih Cepat, Gedung DPRD Gunungkidul yang Habiskan Rp36 M Bisa Dipakai Bulan Juli
Sebelumnya Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin mengungkapkan, dalam rangka Hari Raya Idul Fitri kali ini, pemerintah memberi remisi atau pengurangan masa hukuman kepada 56 ribu orang narapidana, yang beragama Islam di seluruh Indonesia.
Menurut Amir, semua narapidana yang sudah memiliki kriteria dan sudah dinilai oleh Tim Pengamat Pemasyarakatan dan Badan Pemasyarakatan serta sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 99 Tahun 2012, maka berhak mendapat remisi.
"Termasuk koruptor dan teroris," kata dia. [Baca: ] (ita)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Menurut Amir, semua narapidana yang sudah memiliki kriteria dan sudah dinilai oleh Tim Pengamat Pemasyarakatan dan Badan Pemasyarakatan serta sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 99 Tahun 2012, maka berhak mendapat remisi.