Sumber :
- Taufiq Hidayah/tvOne
VIVAnews - Kubu Prabowo-Hatta melaporkan KPU ke Bawaslu terkait dengan SE KPU RI No 1446/KPU tertanggal 25 Juli 2014 tentang KPUD seluruh Indonesia agar membuka kotak suara dan SE tersebut melanggar UU.
Baca Juga :
Terungkap Kebiasaan Buruk Hyuna Bikin Manajer Khawatir: Sering Minum Alkohol dan Minuman Berenergi
Menanggapi laporan tersebut Ketua KPUD Bantul, DIY, Johan Kommara, mengatakan bahwa pembukaan kotak suara tidak hanya dilakukan oleh KPUD secara sendiri namun juga menghadirkan pihak Panwaslu dan juga Kepolisian.
Baca Juga :
KPU DKI Sebut Hanya Dharma Pongrekun yang Serahkan Berkas Pendaftaran Cagub via Jalur Independen
"Pembukaan kotak suara disaksikan oleh Panwaslu jika di tingkat Kabupaten-Kota dan Bawaslu di tingkat Provinsi serta disaksikan oleh aparat kepolisian sehingga tidak ada kecurangan," katanya, Jumat 1 Agustus 2014.
Johan menjelaskan pembukaan kotak surat suara tersebut untuk alat bukti bagi KPU RI dalam menghadapi gugatan kubu Prabowo-Hatta di MK.
"Ya ini untuk persiapan menghadapi gugatan kubu Prabowo-Hatta terhadap KPU RI di Mahkamah Konstitusi," jelasnya.
KPUD sendiri kata Johan hanya mempersiapkan data yang dibutuhkan KPU RI dan pihaknya siap jika sewaktu-waktu dibutuhkan keterangannya saat sidang di MK.
"Kita siap untuk memberikan keterangan jika memang dibutuhkan," bebernya.
Rupiah Dibuka Melemah, Data Inflasi AS Jadi Sorotan
Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS di pasar spot melemah pada perdagangan Senin, 13 Mei 2024.
VIVA.co.id
13 Mei 2024
Baca Juga :