Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
– Komisi Pemberantasan Korupsi akan segera menentukan status hukum Bendahara Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Olly Dondokambey, dalam kasus Hambalang.
“Mungkin minggu ini,” kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di kantor KPK, Jakarta, Senin 4 Agustus 2014.
Dalam uraian putusan majelis hakim, Olly selaku anggota Badan Anggaran DPR terbukti menerima suap Rp2,5 miliar dari Adhi Karya untuk memuluskan pengurusan anggaran proyek Hambalang.
“Karena suap itu, Badan Anggaran DPR meningkatkan anggaran proyek Hambalang dari Rp125 miliar menjadi Rp2,5 triliun,” kata hakim anggota Sinung Hermawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Olly ketika menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus Hambalang telah membantah menerima suap dari proyek Hambalang. “Saya tidak pernah terima uang suap,” kata Olly. (ita)
Halaman Selanjutnya
“Karena suap itu, Badan Anggaran DPR meningkatkan anggaran proyek Hambalang dari Rp125 miliar menjadi Rp2,5 triliun,” kata hakim anggota Sinung Hermawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.