KPK Segera Tentukan Status Bendahara Umum PDIP

Olly Dodokambey Diperiksa KPK
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
– Komisi Pemberantasan Korupsi akan segera menentukan status hukum Bendahara Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Olly Dondokambey, dalam kasus Hambalang.


“Mungkin minggu ini,” kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di kantor KPK, Jakarta, Senin 4 Agustus 2014.


Namun saat ditanya apakah surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) terkait Olly sudah ada, Bambang tidak menanggapinya lebih detail. “Yang akan ada putusannya itu si Olly,” kata dia.
Arif Santai Ngantor Usai Bunuh dan Buang Jasad Rini dalam Koper di Cikarang


Daftar Harga Pangan 3 Mei 2024: Cabai Merah, Gula hingga Daging Sapi Naik
Sebelumnya dalam amar putusan terdakwa Teuku Bagus Muhammad Noor, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyebut terdakwa yang ketika itu menjabat sebagai Direktur Operasional I PT Adhi Karya terbukti menyuap Olly sebesar Rp2,5 miliar.

PKB Usung Kadernya Yusuf Chudlori Jadi Cagub Jateng di Pilkada 2024

Dalam uraian putusan majelis hakim, Olly selaku anggota Badan Anggaran DPR terbukti menerima suap Rp2,5 miliar dari Adhi Karya untuk memuluskan pengurusan anggaran proyek Hambalang.


“Karena suap itu, Badan Anggaran DPR meningkatkan anggaran proyek Hambalang dari Rp125 miliar menjadi Rp2,5 triliun,” kata hakim anggota Sinung Hermawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.


Olly ketika menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus Hambalang telah membantah menerima suap dari proyek Hambalang. “Saya tidak pernah terima uang suap,” kata Olly. (ita)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya