KPK: Kasus Haji, Penyidik Bolak-balik RI-Arab Saudi

Mantan Wakil ketua KPK. Adnan Pandu Praja.
Sumber :
  • ANTARA/Widodo S. Jusuf
VIVAnews
- Komisi Pemberantasan Korupsi masih mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013. Kasus itu telah menyeret mantan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka.


Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja mengatakan kasus yang melibatkan Suryadharma itu tergolong rumit. Karena barang bukti terkait kasus ini berada di luar negeri.


"Tidak mudah karena libatkan barang bukti di negara lain, sehingga akhirnya kami mesti membawa barang bukti banyak dan tidak semudah itu terjadi di Indonesia," kata Adnan di kantornya, Selasa 19 Agustus 2014.
Pengungsi Gaza Ucapkan Terima Kasih pada Mahasiswa AS yang Memprotes Serangan Israel


Polresta Pontianak Gelar Nobar Timnas Indonesia Vs Uzbekistan, Ada Dooprize Motor
KPK, menurutnya, telah membentuk tim yang sudah sering kali bolak-balik ke Arab Saudi untuk mengecek barang bukti. Dalam perkembangan kasus ini, penyidik juga diketahui telah menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi, salah satunya adalah mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh Kemenag Anggito Abimanyu.

PPP Tuduh Suaranya Pindah ke Partai Garuda di Dapil Banten

Bahkan dalam 2 minggu terakhir, Anggito telah 2 kali menjalani pemeriksaan penyidik hingga 12 jam. Saat disinggung apakah Anggito juga akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, Adnan mengelak menjawab.


"Dari sisi lamanya itu kan pasti ada sesuatu yang didalami, yang jelas kami belum dapat laporan dari penyidik mengenai potensi peningkatan (status) itu. Tapi lama waktu penyidikan memang menarik," ungkap Adnan. (ita)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya