DKPP Bacakan 15 Keputusan Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Sidang Lanjutan DKPP
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews -
Reaksi Jokowi soal Fotonya Dicopot dari Sejumlah Kantor PDIP
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu mengumumkan 15 dugaan perkara pelanggaran kode etik di Kementerian Agama, Jakarta, pada hari ini, Kamis 21 Agustus 2014.

Kasus Taruna STIP Tewas Dianiaya Seniornya, 36 Saksi Sudah Diperiksa Polisi

Satu perkara Pemilu Legislatif mereka gabungkan dalam perkara Pemilihan Presiden.
Kisah Wanita di Mataram, Korban Pelecehan Seksual Justru Dijerat UU ITE


"Dugaan kode etik Kabupaten Serang. Ini akan kami bacakan pada sidang hari ini," kata Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie.


Jimly mengatakan, akan membacakan perkara Kabupaten Serang terlebih dahulu, baru kemudian perkara-perkara berikutnya. "Pengadu adalah Partai Gerindra," ujar Jimly.


Berikut jadwal pembacaan putusan perkara pelanggaran kode etik DKPP yang dibacakan Jimly:


1. KPU Kabupaten Serang

2. KPU Halmahera Timur

3. Bawaslu, 3 perkara

6. KPU

7. KPU-Bawaslu

8. KPU

9. KPU Kabupaten DKI Jakarta beserta 5 kota

10. KPU Jawa Timur

11. KPU Surabaya

12. Panwaslu Banyuwangi

13. Panwaslu Sukoharjo

14. KPU Dogiyai

15. Ketetapan (berita acara)


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya