OJK: Kepemilikan Asing di Perusahaan Asuransi Dikurangi

Ilustrasi asuransi
Sumber :
  • http://www.sourceins.com/

VIVAnews - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera memperkecil batasan kepemilikan asing di perusahaan asuransi. Upaya ini sudah menjadi bahasan dalam pembicaraan antara pemerintah, OJK, dan DPR.

Deputi Komisioner OJK bidang Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB), Ngalim Sawega, Kamis 21 Agustus 2014, mengatakan, usulan ini belum memasuki tahap final.

"Kami belum memutuskan besaran dan nominal maksimumnya berapa," kata Ngalim, dalam acara konferensi pers di Jakarta.

Namun, Ngalim mengatakan, antara pemerintah, OJK, dan DPR sepakat ada pembatasan kepemilikan asing. Pembatasan ini akan mempertimbangkan kebutuhan yang ada di masyarakat.

Ia melanjutkan, jika masyarakat membutuhkan asuransi yang mampu menanggung Rp100 miliar, harus ada asuransi yang mampu meng-cover sesuai nilai tersebut.

Tiket MotoGP Indonesia 2024 Sudah Bisa Dibeli, Harga Mulai Rp350 Ribu

Jika ada pembatasan, menurut Ngalim, harus ada substitusi dari produk lokal yang setara. "Jangan sampai, kita batasi, tapi belum ada substitusinya. Sebab itu, kita harus berhati-hati," katanya.

Selama ini, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2008, kepemilikan asing di perusahaan asuransi Indonesia hingga mencapai 80 persen.

Pengamat Politik Rocky Gerung.

Gugatan David Tobing Ditolak, Pengadilan Bebaskan Rocky Gerung Bicara di Berbagai Forum

PN Jaksel menolak gugatan Pengacara atas nama David Tobing terhadap Rocky Gerung ke Pengadilan negeri Jakarta Selatan untuk tak lagi menjadi pembicara seumur hidupnya.

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024