Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengajukan banding atas putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap Gubernur Banten non-aktif, Ratu Atut Chosiyah. Seperti diketahui Ratu Atut divonis pidana empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan.
Jaksa Penuntut Umum menuntut Ratu Atut dengan pidana 10 tahun penjara serta denda sebesar 250 juta subsider 5 bulan kurungan.
Baca Juga :
Dewas KPK Ungkap Penyalahgunaan Wewenang Nurul Ghufron: Diminta Mutasi PNS Kementan ke Jawa
"Yang kedua, ada pidana tambahan yang tidak dipenuhi tentunya kalau bagi kami itu
kan
berarti tidak sesuai dengan tuntutan," kata Edy, usai persidangan.
Edy juga merasa tidak sependapat dengan
dissenting opinion
dari Hakim Anggota, Alexander Marwata. Dalam penuturannya, Alexander mengatakan bahwa jaksa berasumsi dalam tuntutannya.
"Kami tidak sependapat kalau dibilang kami asumsi. Itu adalah fakta-fakta hukum yang dirangkaikan," kata Edy.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
kan