Alasan KPK Ajukan Banding Putusan Kasus Ratu Atut

Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengajukan banding atas putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap Gubernur Banten non-aktif, Ratu Atut Chosiyah. Seperti diketahui Ratu Atut divonis pidana empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan.


Jaksa Penuntut Umum menuntut Ratu Atut dengan pidana 10 tahun penjara serta denda sebesar 250 juta subsider 5 bulan kurungan.


"Saya kira akan banding dan pantas untuk banding karena kasus ini telah menodai demokrasi dan MK, serta melukai rakyat setempat," kata Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas, dalam keterangannya kepada wartawan, Senin, 1 September 2014.


Jaksa KPK, Edy Hartoyo, merasa ada beberapa hal yang tidak sesuai dalam putusan hakim. Salah satunya adalah mengenai masa pidana penjara. Pidana penjara Atut kurang dari setengah tuntutan jaksa.


"Yang kedua, ada pidana tambahan yang tidak dipenuhi tentunya kalau bagi kami itu
kan
berarti tidak sesuai dengan tuntutan," kata Edy, usai persidangan.


Edy juga merasa tidak sependapat dengan
dissenting opinion
dari Hakim Anggota, Alexander Marwata. Dalam penuturannya, Alexander mengatakan bahwa jaksa berasumsi dalam tuntutannya.

Lama Sendiri, Cathy Sharon Bicara Kriteria Pasangan

"Kami tidak sependapat kalau dibilang kami asumsi. Itu adalah fakta-fakta hukum yang dirangkaikan," kata Edy.
Kelakar Idris Masuk Bursa Bakal Cagub Jabar: Siapa yang Melamar, Harus Bayar Saya
Suporter Indonesia saat perempat final Piala Asia U-23 2024 di Qatar

Pemda dan Polres Purworejo Gelar Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Uzbekistan di Alun-alun

Guna mendukung Timnas Indonesia U-23 menghadapi Timnas Uzbekistan di ajang Piala Asia U 23 di Qatar 2024, Pemda dan Polres Purworejo menggelar nonton bareng (Nobar).

img_title
VIVA.co.id
28 April 2024