Alasan KPK Ajukan Banding Putusan Kasus Ratu Atut

Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengajukan banding atas putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap Gubernur Banten non-aktif, Ratu Atut Chosiyah. Seperti diketahui Ratu Atut divonis pidana empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan.


Jaksa Penuntut Umum menuntut Ratu Atut dengan pidana 10 tahun penjara serta denda sebesar 250 juta subsider 5 bulan kurungan.


"Saya kira akan banding dan pantas untuk banding karena kasus ini telah menodai demokrasi dan MK, serta melukai rakyat setempat," kata Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas, dalam keterangannya kepada wartawan, Senin, 1 September 2014.


Jaksa KPK, Edy Hartoyo, merasa ada beberapa hal yang tidak sesuai dalam putusan hakim. Salah satunya adalah mengenai masa pidana penjara. Pidana penjara Atut kurang dari setengah tuntutan jaksa.


"Yang kedua, ada pidana tambahan yang tidak dipenuhi tentunya kalau bagi kami itu
kan
Mayjen Gadungan Nekat Masuk Markas TNI, Fakta-fakta Penyebab Tewasnya Polisi di Mampang
berarti tidak sesuai dengan tuntutan," kata Edy, usai persidangan.

Prabowo Pernah Bilang Demokrasi Sangat Melelahkan, Bamsoet Dorong Penyempurnaan UU Pemilu

Edy juga merasa tidak sependapat dengan
Astra Gelar SATU Indonesia Awards 2024, Ini Syarat Jadi Peserta
dissenting opinion dari Hakim Anggota, Alexander Marwata. Dalam penuturannya, Alexander mengatakan bahwa jaksa berasumsi dalam tuntutannya.


"Kami tidak sependapat kalau dibilang kami asumsi. Itu adalah fakta-fakta hukum yang dirangkaikan," kata Edy.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya