Komisi Hukum DPR Pertanyakan Pembebasan Bersyarat Hartati Murdaya
Rabu, 3 September 2014 - 12:23 WIB
Sumber :
- Antara/Wahyu Putro
VIVAnews
- Wakil Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Tjatur Sapto Edy meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengkaji ulang pembebasan bersyarat untuk terpidana kasus penyuapan Siti Hartati Murdaya.
Hartati terbukti bersalah melakukan penyuapan terkait pengurusan lahan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, dan divonis 2 tahun 8 bulan penjara serta subsider 3 bulan kurungan.
Baca Juga :
Ingin Duet Lagi di Pilkada Jatim, Khofifah Akui Merasa Nyaman dan Produktif bersama Emil
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto, terkejut dengan pemberian pembebasan bersyarat kepada terpidana koruptor, Hartati Murdaya.
Dia menjelaskan Hartati pernah mengajukan permohonan menjadi
justice collaborator
namun ditolak oleh pimpinan KPK pada bulan Juli 2014. Dia kemudian mengajukan pembebasan bersyarat juga ke pimpinan KPK namun kembali ditolak.
Terkait hal itu, Tjatur mengatakan akan mempertanyakan hal itu kepada Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin. Komisi Hukum DPR, kata dia, harus memastikan apa saja pertimbangan-pertimbangan pemberian pembebasan bersyarat kepada Hartati.
"Nanti pas kira rapat dengan Kementerian Hukum akan kita tanyakan lagi," ujar Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional itu.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Dia menjelaskan Hartati pernah mengajukan permohonan menjadi