Komisi Hukum DPR Pertanyakan Pembebasan Bersyarat Hartati Murdaya

Hartati Murdaya Saat Sidang Pledoi
Sumber :
  • Antara/Wahyu Putro
VIVAnews
- Wakil Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Tjatur Sapto Edy meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengkaji ulang pembebasan bersyarat untuk terpidana kasus penyuapan Siti Hartati Murdaya.


Hartati terbukti bersalah melakukan penyuapan terkait pengurusan lahan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, dan divonis 2 tahun 8 bulan penjara serta subsider 3 bulan kurungan.


"Saya kira perlu direview kembali apakah sudah sesuai dengan PP Nomor 99," kata Tjatur di Gedung DPR, Jakarta, Rabu 3 September 2014.


Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 berisi tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan.


Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto, terkejut dengan pemberian pembebasan bersyarat kepada terpidana koruptor, Hartati Murdaya.

Harga Emas Hari Ini 29 April 2024: Global dan Antam Kompak Merosot

Dia menjelaskan Hartati pernah mengajukan permohonan menjadi
BI Tegaskan Biaya Layanan QRIS 0,3 Persen Ditanggung Pedagang Bukan Konsumen
justice collaborator
namun ditolak oleh pimpinan KPK pada bulan Juli 2014. Dia kemudian mengajukan pembebasan bersyarat juga ke pimpinan KPK namun kembali ditolak.
Dikritik karena Biarkan Istrinya Tinggal Serumah dengan Pria Lain, Adipati Dolken: Dia Senang


Terkait hal itu, Tjatur mengatakan akan mempertanyakan hal itu kepada Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin. Komisi Hukum DPR, kata dia, harus memastikan apa saja pertimbangan-pertimbangan pemberian pembebasan bersyarat kepada Hartati.


"Nanti pas kira rapat dengan Kementerian Hukum akan kita tanyakan lagi," ujar Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional itu.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya