Terkait Pencucian Uang, Dua Mobil Mewah Ketua FPI DIY-Jateng Disita

Mobil disita KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
VIVAnews - Dua unit mobil mewah milik Ketua FPI Daerah Istimewa Yogyakarta-Jateng, Bambang Teddy disita Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda DIY. 
Alex Marwata Bicara Pimpinan KPK Berikutnya Harus Tidak Berafiliasi Dengan Pihak Manapun

Penyitaan dua mobil yang nilainya ratusan juta ini, terkait dengan kasus dugaan penipuan sebesar Rp11,7 miliar oleh Bambang Teddy, yang kemudian dikonstruksikan sebagai tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh penyidik Polda DIY.
Shin Tae-yong Tak Gentar dengan Target Tinggi dari PSSI

"Ya, kita memang menyita dua mobil mewah tersebut, terkait dengan TPPU yang disangkakan kepada Bambang Teddy," kata Direktur Reskrimsus Polda DIY, Kombes Kokot Indarto, Selasa 15 September 2014.
Bank Mandiri Proyeksi Ekonomi RI 2024 Tumbuh 5,06 Persen

Menurutnya, dua mobil mewah Pajero sport dengan nopol AB 1007 dan Mazda RX-8 dengan Nopol AB 107 disita dari tangan orang lain. Bambang Teddy diduga telah menjual mobil tersebut, namun penyidik masih menelusuri kebenaran peristiwa jual beli mobil tersebut.

"Kita masih memburu dua mobil mewah lain milik Bambang Teddy, yang diduga dibeli dengan uang yang terkait TPPU. Mobil tersebut, masih disembunyikan tersangka," bebernya.

Dijelaskan Kokot, untuk kedua mobil yang disita telah diblokir di Samsat. Pemblokiran dilakukan untuk mencegah pemilik nantinya, berusaha menjual mobil untuk mengelabui penyidik.

Ia meminta semua pihak yang terkait, termasuk keluarga bisa kooperatif dengan menyerahkan atau menunjukkan keberadaan kedua mobil yang sedang dicari itu.

"Apabila ada upaya menyembunyikan, atau menghalang-halangi proses penyitaan, maka pihak kepolisian tak segan untuk mengambil tindakan tegas," ujar Kokot. (asp)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya