Sumber :
- Antara/ Ujang Zaelani
VIVAnews
- Komisi XI DPR RI tidak bisa membahas RUU tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK), pasalnya mereka baru bisa membahasnya setelah ada pencabutan Perpu No. 4 Tahun 2008 tentang JPSK.
"Komisi XI DPR RI berpendapat bahwa terhadap RUU tentang JPSK tidak bisa dilakukan pembahasan lebih lanjut sebelum dilakukan pencabutan Perpu No. 4 Tahun 2008 tentang JPSK," kata Arif Budimanta dalam melaporkan kajian RUU tentang JPSK di sidang paripurna DPR, Jakarta, Senin malam 29 September 2014.
Baca Juga :
Oposisi Akan Jadi Minoritas dan Kandidatnya Hanya PKS-PDIP, Menurut Peneliti Senior BRIN
Sementara itu, pimpinan sidang rapat paripurna DPR RI, M. Sohibul Iman, memutuskan, dengan persetujuan anggota fraksi, menyetujui laporan JPSK akan diproses lebih lanjut.
"Laporan komisi akan diproses lebih lanjut lewat mekanisme yang ada," kata Sohibul.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Laporan komisi akan diproses lebih lanjut lewat mekanisme yang ada," kata Sohibul.