DPR Batal Bahas RUU JPSK

Wakil Ketua KEIN Arif Budimanta
Sumber :
  • Antara/ Ujang Zaelani
VIVAnews
- Komisi XI DPR RI tidak bisa membahas RUU tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK), pasalnya mereka baru bisa membahasnya setelah ada pencabutan Perpu No. 4 Tahun 2008 tentang JPSK.


"Komisi XI DPR RI berpendapat bahwa terhadap RUU tentang JPSK tidak bisa dilakukan pembahasan lebih lanjut sebelum dilakukan pencabutan Perpu No. 4 Tahun 2008 tentang JPSK," kata Arif Budimanta dalam melaporkan kajian RUU tentang JPSK di sidang paripurna DPR, Jakarta, Senin malam 29 September 2014.


Arif menceritakan awalnya lewat surat No. R-39/Pres/04/2012 tanggal 17 April 2012, Presiden SBY menyampaikan RUU tentang JPSK. Sesuai Keputusan Badan Musyawarah tanggal 24 Mei 2012 dan surat pimpinan dewan No. TU.04/04794/DPR RI/V/2012 tanggal 25 Mei 2012, Komisi XI ditugasi untuk mengkaji terlebih dahulu terhadap RUU tentang JPSK.
Langit Israel Bergemuruh, Hamas Hujani Puluhan Roket dari Lebanon


Potret Mesra Pernikahan Virzha dan Sausan Sabrina, Ijab Kabul Pakai Bahasa Arab
Dia mengatakan, pihaknya menindaklanjuti keputusan Badan Musyawarah, telah merapatkan dengan para ahli hukum tata negara. Dalam rapat tersebut, pakar hukum berpandangan bahwa berdasarkan pasal 22 UUD 1945 dan pasal 52 UU No. 12 tahun 2011 tentang pembentukan perundang-undangan Perpu No. 4 Tahun 2008 tentang JPSK yang tidak mendapat persetujuan DPR RI harus dicabut terlebih dahulu.

Oposisi Akan Jadi Minoritas dan Kandidatnya Hanya PKS-PDIP, Menurut Peneliti Senior BRIN

Sementara itu, pimpinan sidang rapat paripurna DPR RI, M. Sohibul Iman, memutuskan, dengan persetujuan anggota fraksi, menyetujui laporan JPSK akan diproses lebih lanjut.


"Laporan komisi akan diproses lebih lanjut lewat mekanisme yang ada," kata Sohibul.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya