Sumber :
- ANTARA/Puspa Perwitasari
VIVAnews
- Terpidana kasus percobaan penyuapan terhadap Komisioner KPK, Anggodo Widjojo, batal menerima remisi kesehatan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Sudah diumumkan remisi kesehatannya dicabut," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Handoyo Sudrajat, saat dihubungi wartawan, Rabu 22 Oktober 2014.
Handoyo mengatakan remisi kesehatan yang batal diterima oleh Anggodo adalah selama lima bulan. Namun, dia tidak merinci alasan penolakan remisi terhadap adik dari Anggoro Widjojo itu.
Dengan dibatalkannya remisi kesehatan tersebut, maka dengan otomatis, Anggodo juga batal untuk mendapatkan pembebasan bersyarat (PB). Karena dia tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan PB tersebut.
"Iya, berarti belum memenuhi syarat PB-nya," ujar Handoyo.
Sebelumnya, Direktur Informasi dan Komunikasi Dirjen Permasyarakatan, Ibnu Chaldun mengatakan, Kemenkumham belum tentu mengabulkan rekomendasi Pembebasan Bersyarat (PB) Anggodo Widjojo.
Hal ini disebabkan Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham masih harus melakukan penelitian terhadap pemberian remisi "sakit berkepanjangan" yang diterima oleh Anggodo.
"Dirjen Pemasyarakatan memandang perlu untuk melakukan penelitian secara mendalam. Kami harus meyakini bahwa yang bersangkutan benar-benar masuk dalam kategori 'menderita sakit berkepanjangan'," ujar Direktur Infokom Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI, Ibnu Chaldun, di kantornya di Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Kamis, 18 September 2014
Baca Juga :
Rupiah Pagi Ini Loyo ke Rp 15.971 per Dolar AS
Baca Juga :
Diner dengan Prabowo dan Elon Musk di Bali, Anindya Bakrie Harap Lanjut Kobaborasi Majukan Indonesia
Baca Juga :
Intip Poco Pad, Tablet dengan Baterai 10.000mAh
Dengan dibatalkannya remisi kesehatan tersebut, maka dengan otomatis, Anggodo juga batal untuk mendapatkan pembebasan bersyarat (PB). Karena dia tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan PB tersebut.
"Iya, berarti belum memenuhi syarat PB-nya," ujar Handoyo.
Sebelumnya, Direktur Informasi dan Komunikasi Dirjen Permasyarakatan, Ibnu Chaldun mengatakan, Kemenkumham belum tentu mengabulkan rekomendasi Pembebasan Bersyarat (PB) Anggodo Widjojo.
Hal ini disebabkan Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham masih harus melakukan penelitian terhadap pemberian remisi "sakit berkepanjangan" yang diterima oleh Anggodo.
"Dirjen Pemasyarakatan memandang perlu untuk melakukan penelitian secara mendalam. Kami harus meyakini bahwa yang bersangkutan benar-benar masuk dalam kategori 'menderita sakit berkepanjangan'," ujar Direktur Infokom Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI, Ibnu Chaldun, di kantornya di Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Kamis, 18 September 2014
4 Jenis Gaya Belajar yang Bisa Dicoba, Mana yang Paling Anda Sukai?
Mengetahui jenis gaya belajar Anda itu sangatlah penting. Karena dari situ dapat membantu Anda belajar dan belajar secara efisien dan memanfaatkannya semaksimal mungkin.
VIVA.co.id
20 Mei 2024
Baca Juga :