Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik, Kamis, 20 November 2014. Jero diperiksa sebagai saksi untuk mantan Ketua Komisi VII DPR periode 2009-2014, Sutan Bhatoegana terkait dugaan korupsi dalam penetapan APBN-P 2013 di Kementerian ESDM oleh Komisi VII DPR.
Politisi partai Demokrat yang mengenakan kemeja biru berlapiskan jaket hitam itu tiba di gedung KPK pukul 10.30 WIB. Dia datang menggunakan mobil Nissan bernomor polisi B 1877 NC.
"Saya dipanggil KPK sebagai saksi untuk kasusnya Pak Sutan Bhatoegana," kata Jero ketika tiba di gedung KPK.
Namun, Jero enggan menjelaskan mengenai dugaan korupsi dalam penetapan anggaran negara di Kementerian ESDM yang dipimpinnya ketika itu. Ketika ditanya siapa saja anggota Komisi VII yang ia ketahui menerima suap, dia pun bungkam.
"Nanti saya terangkan
ya
, sekarang saya diperiksa dulu," ujarnya singkat sambil berjalan memasuki gedung KPK.
Seperti diketahui, Sutan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Rabu, 14 Mei 2014. Sutan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pembahasan anggaran APBN-P tahun 2013 di Kementerian ESDM.
Uang tersebut merupakan bagian yang diterima Rudi dari bos Kernel Oil Singapura, Widodo Ratanachaitong sebesar US$300 ribu.
Selain itu, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, mantan Kabiro Keuangan Kementerian ESDM, Didi Dwi Sutrisnohadi, menyebut ada uang sebesar US$140 ribu yang dibagi-bagikan untuk seluruh pimpinan dan anggota Komisi VII DPR.
Uang itu diserahkan Didi kepada staf khusus Ketua Komisi VIII DPR Sutan Bhatoegana, Irianto. Namun, hal tersebut telah dibantah oleh anggota Komisi VII DPR.
Halaman Selanjutnya
Selain itu, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, mantan Kabiro Keuangan Kementerian ESDM, Didi Dwi Sutrisnohadi, menyebut ada uang sebesar US$140 ribu yang dibagi-bagikan untuk seluruh pimpinan dan anggota Komisi VII DPR.