Sumber :
- Antara/ Yudhi Mahatma
VIVAnews
- Hak imunitas yang melekat pada setiap anggota DPR ternyata tak membuat para wakil rakyat itu kebal hukum, terutama jika terbukti terlibat dalam kasus korupsi. Anggota Komisi III DPR, Martin Hutabarat, mengatakan meski anggota DPR mendapat perlindungan hukum dari hak imunitas, tidak berarti kebal seutuhnya dari pelanggaran yang mereka buat.
"Kalau kasus korupsi, narkoba, dan terorisme tidak ada ampun, bisa langsung ditindak. Tidak perlu minta persetujuan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD)," katanya di gedung DPR RI, Jakarta, Jumat 21 November.
Baca Juga :
Harga Banyu Biru Dibuka dari Rp4,7 Juta
Baca Juga :
Bawa-bawa Kualitas Pemain Sendiri, Shin Tae-yong Bongkar Penyebab Timnas Indonesia U-23 Dilibas Irak
"Kalau kasus korupsi, narkoba, dan terorisme tidak ada ampun, bisa langsung ditindak. Tidak perlu minta persetujuan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD)," katanya di gedung DPR RI, Jakarta, Jumat 21 November.
Baca Juga :
Dikalahkan Irak, Timnas Indonesia U-23 Harus Jalani Hal yang Ditakuti Mantan Pelatih Vietnam
Martin menjelaskan, dalam pasal 224 ayat (5) UU MD3, pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana sehubungan dengan pelaksanaan tugasnya harus mendapat persetujuan tertulis dari MKD.
Namun, dalam pasal lainnya juga mengatur mekanisme kewenangan lembaga penegak hukum untuk tetap melakukan pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR tanpa persetujuan tertulis dari MKD
Mekanisme itu tertuang dalam 245 ayat (2) UU MD3, yang secara normatif menyebutkan bahwa jika MKD tidak memberikan persetujuan tertulis dalam waktu 30 hari sejak permohonan diterima, maka pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan dapat dilakukan.
"Jadi soal UU imunitas ini tidak perlu diperdebatkan lagi, mekanisme dalam UU MD3 itu supaya ada waktu klarifikasi untuk kasus yang dituduhkan, karena kehormatan Dewan juga perlu dijaga. Tapi, kalau 30 hari MKD tidak merespons, anggota yang dimaksud bisa langsung diproses oleh penegak hukum," kata Martin.
Dia menegaskan hak imunitas ini tidak jauh berbeda dengan kode etik profesi lain seperti, dokter, hakim, pengacara dan profesi lain dimana ada perlindungan terhadap kewibawaan anggotanya. (ren)
Halaman Selanjutnya
Martin menjelaskan, dalam pasal 224 ayat (5) UU MD3, pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana sehubungan dengan pelaksanaan tugasnya harus mendapat persetujuan tertulis dari MKD.