Korupsi Alkes Universitas Udayana, Eks Anak Buah Nazar Jadi Tersangka
Kamis, 4 Desember 2014 - 18:17 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO
VIVAnews
- Komisi Pemberantasan Korupsi meningkatkan perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Khusus Pendidikan Infeksi dan Pariwisata di Universitas Udayana tahun anggaran 2009 ke tahap penyidikan.
"Penyidik telah menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup dan disimpulkan ada dugaan Tipikor," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di kantornya, Kamis 4 Desember 2014.
Johan menyebutkan bahwa nilai proyek pengadaan itu mencapai Rp16 Miliar. Menurut dia, yang disidik oleh KPK dalam perkara ini adalah program tahun jamaknya.
"Ada dugaan
mark up.
Diduga, ada pemufakatan dan rekayasa dalam proses pengadaan. Diduga negara mengalami kerugian sekitar Rp7 miliar," ujar Johan.
Kedua tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHPidana.
Halaman Selanjutnya
"Ada dugaan