Sumber :
- Raden Jihad Akbar
VIVA.co.id
- Layanan konsumen keuangan terintegrasi yang mulai beroperasi sejak dua tahun lalu, mencatat pengaduan masyarakat terhadap industri keuangan hingga 16 Januari 2015 sebanyak 3.118 pengaduan.
Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Kusumaningtuti S. Soetiono mengatakan, layanan konsumen OJK telah memberikan 31.553 layanan yang terdiri dari 4.244 penyampaian informasi, 24.191 pertanyaan, dan 3.118 pengaduan.
Baca Juga :
OJK Keluarkan 3 Paket Kebijakan Ekonomi
Baca Juga :
Ketua OJK Mikir Kabut Asap Sampai Terbawa Tidur
"Nilai pembayaran itu, sudah 80,85 persennya. Sementara, sisanya masih memerlukan proses lebih lanjut," tuturnya.
Tutik menjelaskan, pengaduan tersebut paling banyak berasal dari nasabah perbankan. Seperti, persoalan kredit, penggunaan kartu kredit, dan lainnya. Kemudian, diikuti persoalan asuransi dan pembiayaan.
"Kalau pembiayaan, biasanya mengenai cicilan kendaraan. Telat bayar dari waktu yang ditentukan, pihak pembiayaan mengambil kendaraan itu, dan pelapor itu tidak terima," ujarnya.
Baca juga:
Halaman Selanjutnya
Tutik menjelaskan, pengaduan tersebut paling banyak berasal dari nasabah perbankan. Seperti, persoalan kredit, penggunaan kartu kredit, dan lainnya. Kemudian, diikuti persoalan asuransi dan pembiayaan.