Dua Tahun, OJK Terima 3.118 Pengaduan Industri Keuangan

Sumber :
  • Raden Jihad Akbar
VIVA.co.id
- Layanan konsumen keuangan terintegrasi yang mulai beroperasi sejak dua tahun lalu, mencatat pengaduan masyarakat terhadap industri keuangan hingga 16 Januari 2015 sebanyak 3.118 pengaduan.


Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Kusumaningtuti S. Soetiono mengatakan, layanan konsumen OJK telah memberikan 31.553 layanan yang terdiri dari 4.244 penyampaian informasi, 24.191 pertanyaan, dan 3.118 pengaduan.


"Dari 3.118 pengaduan yang diterima OJK tersebut, sebanyak 346 pengaduan yang memenuhi syarat administrasi untuk ditindaklanjuti dengan verifikasi lanjutan dan fasilitasi penyelesaian," ujarnya, di Bank Indonesia Jakarta, Rabu, 21 Januari 2015.
OJK: Penerbitan Obligasi Daerah Menunggu Persetujuan Daerah


OJK Keluarkan 3 Paket Kebijakan Ekonomi
Dari 346 pengaduan yang memenuhi syarat administrasi tersebut, lanjutnya, sebanyak 314 pengaduan telah diselesaikan dan 30 pengaduan ditindaklanjuti dengan pembayaran oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) sebesar Rp4,33 miliar dari total tuntutan pelapor sebesar Rp5,38 miliar.

Ketua OJK Mikir Kabut Asap Sampai Terbawa Tidur

"Nilai pembayaran itu, sudah 80,85 persennya. Sementara, sisanya masih memerlukan proses lebih lanjut," tuturnya.


Tutik menjelaskan, pengaduan tersebut paling banyak berasal dari nasabah perbankan. Seperti, persoalan kredit, penggunaan kartu kredit, dan lainnya. Kemudian, diikuti persoalan asuransi dan pembiayaan.


"Kalau pembiayaan, biasanya mengenai cicilan kendaraan. Telat bayar dari waktu yang ditentukan, pihak pembiayaan mengambil kendaraan itu, dan pelapor itu tidak terima," ujarnya.


Baca juga:



Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya