BTN Dukung Pemerintah Hapus PBB Rumah Murah

Pekerja menyelesaikan proses pembangunan rumah
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Kementerian Agraria dan Tata Ruang berencana menghapus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi rumah huni sederhana, tempat ibadah, dan bangunan sosial. Hal itu dilakukan untuk meringankan beban masyarakat dari pungutan PBB tiap tahun.

PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) mengapresiasi langkah pemerintah yang akan menghapus PBB.

Menurut Direktur Utama BTN Maryono, Jumat 6 Februari 2015, dengan pembebasan PBB tersebut, dinilai akan merangsang masyarakat untuk membeli rumah.

"Kalau menghilangkan PBB, sangat mendukung dari percepatan beli rumah," ujarnya di Jakarta.

Selain itu, dia juga mengatakan, penghapusan PBB dapat meringankan beban masyarakat yang tertekan karena besarnya beban bunga pembelian rumah. "Karena biaya sendiri nggak bisa cash," ujarnya.

Menurut dia, jika untuk permukiman dikenakan pajak hanya satu kali saat membangun rumah, membeli tanah, atau ketika beralih kepemilikan dapat mengubah mindset masyarakat tentang pajak.

"Mindset tentang pajak harus diubah," tuturnya. (art)

Biaya IMB Warga Miskin yang Bangun Rumah Didiskon 95%

Baca juga:

Jaringan Minimarket ini Buka Jasa Bayar PBB


Pajak DKI

Tunggak PBB, Bebas Denda Hingga Akhir Desember

Diberikan bagi yang melakukan pembayaran paling lambat 31 Desember.

img_title
VIVA.co.id
19 November 2015