Sumber :
- VIVAnews/Fernando Randy
VIVA.co.id -
Pemerintah tidak akan benar-benar menghapus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Hunian mewah, hotel, perkantoran dan apartemen tetap dipungut pajak. PBB hanya dihapus untuk masyarakat miskin dan kurang mampu.
"Penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan, bermaksud mengurangi beban hidup masyarakat. Jadi dihapuskan hanya untuk tanah dan bangunan yang dinilai kurang mampu," ujar Menteri Agraria dan Tata Ruang, sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional, Ferry Mursyidan Baldan, Senin 9 Februari 2015.
Baca Juga :
Tarif Pajak RI Bakal Diturunkan?
"Penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan, bermaksud mengurangi beban hidup masyarakat. Jadi dihapuskan hanya untuk tanah dan bangunan yang dinilai kurang mampu," ujar Menteri Agraria dan Tata Ruang, sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional, Ferry Mursyidan Baldan, Senin 9 Februari 2015.
Baca Juga :
Ribuaan Orang Padati Sosialisasi Tax Amnesty
Kriteria rumah kurang mampu, Ferry memberi contoh, berupa hunian vertikal seperti rumah susun. Sementara, untuk hunian vertikal seperti apartemen, tetap diwajibkan bayar PBB. Namun begitu, PBB dibebankan kepada pengembang, bukan penghuni.
"Karena pengembangnya kan mendapatkan keuntungan dari si penghuni atau yang membeli apartemen itu, jadi pajaknya kita bebankan pada pengembang," kata dia.
Pajak Bumi dan Bangunan, Ferry menegaskan, juga akan dipungut dari hunian mewah seperti hotel atau restoran. Meski begitu, pemerintah mengaku belum ada kriteria yang jelas soal definisi tanah dan bangunan kategori 'kaya' dan 'miskin' tersebut.
"Nanti kita akan lihat dulu jumlah nilai harga huniannya. Jadi kita bisa tahu bahwa dia mampu atau tidak mampu," ujar Ferry.
Siti Indah Lucanti
Baca juga:
Halaman Selanjutnya
Kriteria rumah kurang mampu, Ferry memberi contoh, berupa hunian vertikal seperti rumah susun. Sementara, untuk hunian vertikal seperti apartemen, tetap diwajibkan bayar PBB. Namun begitu, PBB dibebankan kepada pengembang, bukan penghuni.