Target Dinaikkan, Ini Suntikan Vitamin Pegawai Ditjen Pajak

Gedung Direktorat Jenderal Pajak
Sumber :
  • panoramio

VIVA.co.id - Guna meningkatkan kinerja Direktorat Jenderal Pajak, tunjangan kinerja (tukin) pegawai di instansi tersebut bakal dinaikkan. Hal tersebut, akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang rancangannya telah selesai dan pekan depan akan ditandatangani Presiden Joko Widodo.

Staf Ahli Menteri Keuangan, Bidang Organisasi Birokrasi dan Teknologi Informasi (Obti), Susiwijono Moegiarso, Jumat 20 Februari 2015, mengungkapkan bahwa dalam Perpres tersebut diatur bahwa semua golongan pegawai di instansi penerimaan negara tersebut akan dinaikkan tunjangan kinerjanya.

Tunjangan terbesar, menurutnya, akan diberikan kepada pejabat eselon I yaitu Dirjen, sebesar Rp117.375.000 per bulan. Sedangkan untuk pegawai baru yang baru lulus kuliah strata satu akan mendapatkan tunjangan Rp8.457.500 per bulan.

Sementara itu, pegawai baru lulusan D-III tunjangannya ditetapkan sebesar Rp7.673.375 per bulan. "Itu yang D III biasanya dari STAN (Sekolah Tinggi Akuntansi Negara)," ujarnya di kantornya.

Remunerasi tersebut, menurutnya, berlaku sejak 1 Januari 2015. Tahun ini tunjangan itu akan diberikan secara penuh, dengan tujuan untuk meningkatkan semangat para pegawai, agar dapat menggenjot penerimaan pajak secara maksimal.

Dia menuturkan, mengingat target yang ditetapkan dinaikkan secara signifikan oleh pemerintah. Dari sekitar Rp900 triliun tahun lalu menjadi Rp1.300 triliun tahun ini.

LPS Sudah Jamin 99,94 Persen Rekening Nasabah Bank Umum

"Ya, ini sebagai vitaminlah, biar kami lebih semangat, karena kan targetnya besar," tambahnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan, peningkatan tunjangan kinerja ini sudah sesuai dengan acuan internasional yang berlaku. Salah satunya, perbedaan antara yang tertinggi dan yang terendah sesuai dengan aturan internasional yang berlaku.

"Yaitu 12,59 kali, range dari yang terendah ke yang tertinggi," ungkapnya.

Karena, anggaran remunerasi sebesar Rp4,2 triliun sudah disetujui DPR dalam anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan (APBN-P) 2015. Tunjangan itu bisa segera dicairkan, setelah Perpresnya ditandangani Presiden pekan depan. "Karena ini mulai Januari, jadi pencairannya dirapel," ungkapnya. (asp)

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG)

Kinerja Emiten hingga Pembagian Dividen Topang IHSG Pekan Ini

Indeks harga saham gabungan atau IHSG menguat 36 poin atau 0,52 persen di level 7.171, pada pembukaan perdagangan Senin.

img_title
VIVA.co.id
6 Mei 2024