Bulan Depan Tarif Tol Kena Pajak, Ini Alasannya

Kenaikan Tarif Tol
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Mulai bulan depan, pemerintah berencana untuk menyertakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen untuk tarif seluruh ruas jalan tol yang ada di Indonesia. Pemerintah mengungkap alasannya.

Jasa Marga Bantah Tuduhan Ada Mafia Pembobol Uang Tol

Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro, di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Selasa malam, 3 Maret 2015 menjelaskan, pengenaan PPN tarif tol sebenarnya sudah direncanakan beberapa tahun lalu. Namun, karena beberapa pertimbangan urung dilakukan.

"Rupanya ada surat dirjen pajak masa lalu yang menunda, sekarang kami mau setop," ujarnya.

Bambang menjelaskan, dalam peraturan direktur jenderal pajak yang urung diterapkan tersebut, salah satu alasan penundaannya karena pada saat itu pengembangan tol belum semasif saat ini. Penggunanya juga masih terbatas di kalangan tertentu.

Tarif Tol Dipajaki, Diprediksi Kecil Pengaruhnya ke Inflasi

"Dulu kan pembangunan tol baru dimulai," tuturnya.

Bambang mengatakan, saat ini koordinasi dengan instansi terkait kebijakan tersebut sedang dalam proses persiapan, sehingga diharapkan, penerapannya dapat sesuai dengan yang dijadwalkan bulan depan.

Bambang meyakini, kebijakan ini dapat diterima dengan baik. Karena, menurut dia, sudah memenuhi prinsip keadilan bagi masyarakat, mengingat pajak yang digunakan untuk meningkatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat.

"Yang pakai mobil kan pasti punya uang," ujarnya. (art)

Alasan Kementerian PU Belum Restui Pajak Jalan Tol
![vivamore="Baca Juga
:"]

 

[/vivamore]
Jalan Tol Bali Mandara

Tarif Tol Bali Mandara Naik per November, Ini Penjelasannya

Rata-rata setiap golongan naik 10 persen.

img_title
VIVA.co.id
30 Oktober 2015