Berkas Diserahkan, Praperadilan Sutan Bhatoegana Bakal Gugur

Sutan Bhatoegana
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVA.co.id
Dihukum 10 Tahun Penjara, Sutan Bhatoegana: Kami Lawan
- Komisi Pemerantasan Korupsi menyebut permohonan praperadilan mantan Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana bisa saja gugur, jika berkas penyidikan dilimpahkan ke tahap Pengadilan.

Sutan Divonis 10 Tahun Bui, Istri dan Anak Menangis

Kepala Biro Hukum KPK, Chatarina Girsang, Rabu 25 Maret 2015, mengatakan bahwa hal tersebut merujuk pada Pasal 82 ayat 1 KUHAP. Pada salah satu poinnya disebutkan 'dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur'.

"Sesuai Undang-undang pasal 82 ayat 1 KUHAP, ketika berkas dilimpahkan ke tingkat pengadilan, maka dengan sendirinya gugatan praperadilan yang diajukan pemohon akan gugur," kata Chatarina dalam pesan singkatnya.

Saat ini, berkas perkara Sutan akan segera dilimpahkan ke Penuntutan, dan dalam waktu yang tidak lama berkas tersebut segera dilimpahkan ke Pengadilan.

Chatarina mengakui, ada perbedaan penafsiran dalam mengartikan kapan permohonan praperadilan itu gugur.

"Ada juga yang menganggap, kalau pasal ini mulai berlaku begitu perkara mulai dipersidangkan di pengadilan. Ada juga yang beranggapan, pasal ini langsung berlaku sejak pelimpahan berkas dilakukan dari tingkat penyidikan," jelas dia.

Sutan Bhatoegana.

Tak Terima Dibui 10 Tahun, Sutan Bhatoegana Banding

Sutan menilai putusan hakim mengabaikan sejumlah saksi dan sesat.

img_title
VIVA.co.id
25 Agustus 2015