VIVAnews - Mahkamah Agung (MA) akan mengurangi tunjangan khusus kinerja (remunerasi) setiap kali hakim dan pegawai di lingkungan peradilan melanggar melanggar disiplin. Salah satunya adalah soal jam masuk dan pulang kerja.
Melalui SK nomor Ketua MA 069/KMA/SK/V/2009 tanggal 13 Mei 2009, Ketua MA Harifin Tumpa mengatur bahwa pegawai yang terlambat akan dikenakan pengurangan tunjangan khusus 1 persen. Pengurangan itu juga berlaku jika hakim atau pegawai pulang lebih cepat dari waktu yang ditentukan.
Seperti dikutip dari situs Mahkamah Agung, Pasal 19 ayat (4) SK itu juga mengatur bahwa pemalsuan absen akan dikenakan pengurangan yang lebih besar lagi, 10 persen dari remunerasi. Pengurangan ini berlaku juga bagi pegawai yang membantu pemalsuan.
Adapun bunyi ayat (4): 'Hakim dan pegawai negeri yang memalsukan atau membantu memalsukan tanda tangan absensi hadir atau pulang untuk orang lain atau diri sendiri dibayarkan tunjangan dengan perhitungan dikurangi 10 persen setiap kali pemalsuan.
VIVA.co.id
3 Mei 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Jangan lewatkan kesempatan emas untuk mendapatkan saldo DANA gratis senilai Rp150.000. Ikuti langkah mudah ini untuk klaim saldo Anda dan nikmati keuntungan lebih.
PDIP Kuasai DPRD Trenggalek, PKB Posisi Kedua
Jatim
12 menit lalu
Ketua KPU Trenggalek Gembong Derita Hadi menjelaskan, berdasarkan sidang pleno, ditetapkan bahwa PDIP memperoleh 13 kursi dan PKB mendulang 11 kursi. PDIP unggul.
Jelang Laga Championship Series, Alberto Rodriguez Sebut Bali United Tim Tangguh
Jabar
22 menit lalu
Pemain Persib Bandung nampaknya antusias melakukan persiapan dalam menghadapi Bali United di Championship Series. Alberto Rodriguez menyebut tim dari Pulau Dewata tersebu
Saldo DANA gratis hari ini Jumat 3 Mei 2024 akan diberikan oleh pihak dompet digital DANA kepada para penggunanya. Jika anda ingin mendapatkan, caranya sangat mudah sek
Selengkapnya
Isu Terkini