Palsukan Absen, Remunerasi Pegawai Dikurangi

VIVAnews - Mahkamah Agung (MA) akan mengurangi tunjangan khusus kinerja (remunerasi) setiap kali hakim dan pegawai di lingkungan peradilan melanggar melanggar disiplin. Salah satunya adalah soal jam masuk dan pulang kerja.

Melalui SK nomor Ketua MA 069/KMA/SK/V/2009 tanggal 13 Mei 2009, Ketua MA Harifin Tumpa mengatur bahwa pegawai yang terlambat akan dikenakan pengurangan tunjangan khusus 1 persen. Pengurangan itu juga berlaku jika hakim atau pegawai pulang lebih cepat dari waktu yang ditentukan.

Seperti dikutip dari situs Mahkamah Agung, Pasal 19 ayat (4) SK itu juga mengatur bahwa pemalsuan absen akan dikenakan pengurangan yang lebih besar lagi, 10 persen dari remunerasi. Pengurangan ini berlaku juga bagi pegawai yang membantu pemalsuan.

Adapun bunyi ayat (4): 'Hakim dan pegawai negeri yang memalsukan atau membantu memalsukan tanda tangan absensi hadir atau pulang untuk orang lain atau diri sendiri dibayarkan tunjangan dengan perhitungan dikurangi 10 persen setiap kali pemalsuan.

Usai Cerai dari Ria Ricis, Teuku Ryan Harus Nafkahi Moana Rp10 Juta per Bulan
Wapres terpilih Gibran Rakabuming Raka

Gibran Akui Telah Siapkan Rencana Gabung Parpol Lain Setelah Hengkang dari PDIP

Gibran Rakabuming Raka mengaku sudah menyiapkan rencana berlabuh ke partai politik (parpol) lain setelah hengkang dari PDIP namun dia enggan membeberkan.

img_title
VIVA.co.id
3 Mei 2024