UU Pilpres

PBR Siap Koalisi Calonkan Presiden

VIVAnews – Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Bintang Reformasi Miqdad Husein menilai isi Undang Undang Pemilihan Umum Presiden sudah  memberi ruang bagi mayoritas partai politik. Undang-Undang itu, katanya, tidak terlalu membatasi tampilnya beberapa calon, tapi juga tidak memberi kebebasan mutlak bagi partai memboyong kandidat masing-masing.

Partai Gelora Sindir PKS yang Mau Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Kepada VIVAnews, Miqdad Husein, mengatakan pengesahan Undang-Undang itu memberi peluang Pemilihan Presiden dilakukan satu putaran. Sebab, Husein mengaku pesimis bila pemilihan sampai dilakukan dua kali putaran, maka masyarakat yang sudah jenuh politik itu akan mengikuti pemilihan.

Partai Bintang Reformasi, katanya, sejak awal menerima Undang-Undang itu. Begitu juga mayoritas fraksi di parlemen telah menyetujuinya. Itulah sebabnya, saat ini, tinggal strategi partai ke depan untuk memenangkan pemilihan. Misalnya dengan berkoalisi dengan partai lain.

Rumah di Jaktim Roboh saat Renovasi, 1 Warga Tewas Tertimpa

Menurut Husein, Undang-Undang tentang Pemilihan Umum Presiden yang baru disahkan parlemen ini, sudah memberi ruang bagi partai besar maupun kecil. “Artinya tidak semata mata seperti sebelumnya, dipaksakan hanya dari dua partai besar.”

Syarat 20 persen untuk pemilihan legislatif dan 25 persen untuk mencalonkan presiden, katanya bisa dipahami. Dengan kondisi saat ini, Husein memperkirakan, Pemilihan Umum Presiden 2009, bisa diikuti sekurang-kurangnya tiga kandidat presiden.

Jay Idzes Jaga Asa Venezia Promosi ke Serie A
Tunggal putri Indonesia Ester Nurumi Tri Wardoyo

Uber Cup 2024: Indonesia Gilas Hong Kong 5-0 di Laga Perdana

Tim bulutangkis putri Indonesia memulai laga di fase Grup C Uber Cup 2024 dengan manis. Srikandi Merah Putih menghajar Hong Kong 5-0

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024