Kasasi Budi Mulya Ditolak, Ini Bidikan KPK Kasus Century

Sidang Lanjutan Budi Mulya
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
Praperadilan 'Peran Boediono' di Century Diputus Hari Ini
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengusut keterlibatan sejumlah pihak dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Salinan Putusan Diterima, KPK Siap Bongkar Kasus Century

Pada perkara ini, KPK baru menetapkan satu orang yang dianggap bertanggung jawab yakni mantan Deputi Bank Indonesia, Budi Mulya. Kini setelah kasasi terhadap Budi Mulya sudah diputus, KPK siap mengusut keterlibatan pihak-pihak lain.

Pada tindak pidana korupsi terkait pengucuran Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) untuk Bank Century, terdakwa Budi Mulya disebut melakukan perbuatan tersebut bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur BI, Miranda Swaray Gultom selaku Deputi Gubernur Senior BI, Siti Chalimah Fadjrijah selaku Deputi VI Gubernur BI, Budi Rochadi selaku Deputi VII Gubernur BI, dan dua pemilik Bank Century yaitu Robert Tantular dan Harmanus H Muslim.

Terkait penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan sejumlah petinggi Bank Indonesia saat itu. Mereka adalah mantan Deputi III Gubernur BI Hartadi A Sarwono, mantan Deputi V Gubernur BI Muliaman D Hadad, mantan Deputi VIII Gubernur BI Ardhayadi M, serta Raden Pardede selaku Sekretaris KSK.

"Kita menunggu hasil dari putusan Mahakamah Agung itu untuk menindaklanjuti perkaranya. Kita akan tindaklanjuti, kembangkan, termasuk keterlibatan orang-orang yang disebut dalam dakwaan Budi Mulya," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Selasa, 14 April 2015.

Mahkamah Agung diketahui telah menolak Kasasi yang diajukan oleh Budi Mulya. Bahkan, hukuman terhadap Budi Mulya diperberat oleh Majelis Hakim kasasi menjadi 15 tahun penjara.

Menurut Priharsa, setelah kasasi Budi Mulya ditolak oleh MA, maka pihaknya akan segera melakukan eksekusi. "Akan segera dieksekusi," ujar Priharsa.

Diketahui, mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa, Budi Mulya, merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pinjaman jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Dalam dakwaan Primair, Budi Mulia disangkakan telah melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama yang dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp689,394 miliar, dan dalam proses pemberian FPJP dan penetapan PT Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik sebesar Rp6,762,361 triliun.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Sementara itu, dalam dakwaan Subsider, Budi Mulya diancam telah melakukan penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau saran yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

"Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana," ujar Jaksa Titik Utami saat membacakan surat dakwaan milik Budi Mulia.

Terkait penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi didakwa bersama-sama dengan mantan Deputi Gubernur Bidang 3 BI, Hartadi A Sarwono, mantan Deputi Gubernur Bidang 5 BI, Muliaman D Hadad, mantan Deputi Gubernur Bidang 8 BI, Ardhayadi M, serta Raden Pardede selaku Sekretaris KSK.

Sementara terkait FPJP Century, Budi turut bersama-sama dengan mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono, mantan Deputi Gubernur Senior BI, Miranda Swaray Goeltom, mantan Deputi Gubernur Bidang 6 BI, Siti Fadjriah, mantan Deputi Gubernur Bidang 7 BI, Budi Rochadi, mantan Pemilik Bank Century, Robert Tantular dan Harmanus H Muslim.

Selain itu, Budi diduga melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan berlanjut secara melawan hukum. Budi juga dianggap memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara.

Pada putusan Pengadilan Negeri Tindak pidana korupsi, Budi diputus bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun serta denda Rp500 juta dan subsider lima bulan kurungan.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian memperberat hukuman terhadap Budi menjadi 12 tahun penjara dengan pidana denda yang sama.

Mahkamah Agung kemudian memperberat hukuman terhadap mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) itu menjadi 15 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsidair 8 bulan kurungan. (one)

Demokrat Minta Berbagai Tuduhan ke SBY Dihentikan

![vivamore="Baca Juga :"]

[/vivamore]
Suasana sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Praperadilan 'Peran Boediono' di Kasus Century Ditolak

Hakim menilai bukti yang diajukan tidak relevan

img_title
VIVA.co.id
10 Maret 2016