Ini Delapan Kebijakan Umum Transfer ke Daerah

Menkeu Bambang PS Brodjonegoro.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA.co.id
Hanya Ingat Alhamdulillah Pasca Operasi Otak Buat Pria Ini Jadi Mualaf
- Dalam anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan (APBN-P) 2015 ini, pemerintah telah menetapkan kebijakan umum transfer ke daerah.

Febri dan Diandra Kembali Perkuat PSBS Biak di Liga 1 Musim Depan

Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro, menguraikan kedelapan kebijakan tersebut. Kebijakan yang
Soal Kasus Vina Cirebon, Hotman Paris: Mengumumkan DPO Harusnya Enggak Samar-samar
pertama, yakni meningkatkan kapasitas fiskal daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.


Peningkatan kapasitas fiskal ini antara lain dapat dilakukan dengan menggali pendapatan asli daerah (PAD).

“Untuk memiliki ruang fiskal yang baik, maka penggalian pendapatan asli daerah yang tepat menjadi penting,” ujar Bambang, seperti dikutip pada laman Kementerian Keuangan, Jumat 17 April 2015.

Kebijakan kedua, yakni mengurangi ketimpangan sumber pendanaan pemerintahan antara pusat dan daerah, serta mengurangi kesenjangan pendanaan pemerintahan antar daerah.

Ketiga, meningkatkan kuantitas dan kualitas pelayanan publik di daerah dan mengurangi kesenjangan pelayanan publik antar daerah.

Keempat, memprioritaskan penyediaan pelayanan dasar di daerah tertinggal, terluar, terpencil, terdepan, dan setelah bencana.

Terkait hal itu, Bambang menekankan bahwa pemerintah daerah perlu memiliki prioritas yang tegas. “Dengan ketegasan tersebut, maka dapat dialokasikan ke sumber daya, mengingat anggaran dan waktu pelaksanaan terbatas,” katanya.

Kebijakan kelima, mendorong pertumbuhan ekonomi melalui pembangunan infrastruktur dasar. Untuk mempercepat pembangunan di daerah, pemerintah daerah dapat mencari alternatif sumber pembiayaan selain dari dana transfer dan pajak daerah.

Sebagai alternatif pembiayaannya, menurut Bambang, pemerintah daerah dapat melakukan penerbitan obligasi daerah, atau mengajukan pinjaman kepada lembaga infrastruktur daerah, seperti PT Sarana Multi Infrastruktur.

Namun, hal tersebut perlu dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan dengan memperhitungkan kemampuan fiskal daerah. “Namun, pemda juga harus tetap menghitung kemampuan fiskal daerahnya,” jelas Bambang.

Keenam, mendorong peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah yang lebih efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.

Ketujuh, meningkatkan kualitas pengalokasian transfer ke daerah dengan tetap memperhatikan akuntabilitas dan transparansi.

Terakhir, meningkatkan kualitas pemantauan dan evaluasi dana transfer ke daerah. (asp)
Mamah Dedeh

Mamah Dedeh Ungkap Penyebab Utama Ibu Mertua dan Menantu Perempuan Suka Ribut

Mamah Dedeh menyebut bahwa seharusnya sebelum menikahkan anak laki-lakinya, ibu mertua bisa menilai sikap menantu perempuannya.

img_title
VIVA.co.id
17 Mei 2024