Sumber :
- ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
VIVA.co.id
- Para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Pengendalian Hama Indonesia (Aspphami) menyesalkan masih banyak beredarnya pestisida yang tidak terdaftar atau tidak memiliki surat izin resmi dari pemerintah.
Ketua Umum Aspphami, Boyke Arie Pahlevi, mengatakan, dengan banyaknya pestisida ilegal tersebut, mengakibatkan
pest control
liar, sehingga mengakibatkan pencemaran dan kerusakan lingkungan.
"Perhitungannya, jika ditotal semua, misalnya dari Kementerian Kesehatan, baik dari pengadaan pestisida, pemprov, pemkot, dan pemkab, per tahun nilainya bisa sampai Rp2-3 triliun," katanya.
Dia menambahkan, angka tersebut diperoleh dari pestisida yang diproduksi hanya untuk kebutuhan lokal. Belum termasuk dari angka pencapaian di ranah ekspor.
Dengan begitu, kata Boyke, langkah yang harus diambil agar peredaran pestisida ilegal ini tidak berkelanjutan dalam jangka panjang, asosiasi meminta pemerintah segera merevisi PP tersebut.
Selain demi kebaikan lingkungan dan kesehatan, juga sebagai kemajuan dalam bisnis industri pestisida. "Selain itu, para pelaku industri pestisida harus berbenah diri. Karena, yang saya temui, industri pestisida saat ini banyak yang belum memenuhi standar mutu," katanya.
Tak hanya itu, Boyke melanjutkan, di lapangan, keberadaan industri pestisida tersebut masih belum jelas. "Ada yang punya izin, tapi mutunya belum punya. Kadang juga sudah punya izin, kami tidak tahu pabriknya ada di mana," ujarnya.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Perhitungannya, jika ditotal semua, misalnya dari Kementerian Kesehatan, baik dari pengadaan pestisida, pemprov, pemkot, dan pemkab, per tahun nilainya bisa sampai Rp2-3 triliun," katanya.