Sumber :
- ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
VIVA.co.id
- Para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Pengendalian Hama Indonesia (Aspphami) menyesalkan masih banyak beredarnya pestisida yang tidak terdaftar atau tidak memiliki surat izin resmi dari pemerintah.
Ketua Umum Aspphami, Boyke Arie Pahlevi, mengatakan, dengan banyaknya pestisida ilegal tersebut, mengakibatkan
pest control
liar, sehingga mengakibatkan pencemaran dan kerusakan lingkungan.
"Tidak hanya itu, beredarnya pestisida tanpa izin ini bisa mengganggu kesehatan. Hal ini disebabkan lemahnya pengawasan dari pemerintah," kata Boyke, di kantor Kamar Dagang (Kadin) Indonesia, di Jakarta, Jumat 22 Mei 2015.
Padahal, menurut Boyke, nilai bisnis dari industri pestisida ini cukup menggiurkan. Tetapi, dalam hal ini, jika pengusaha hanya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 1973 tentang Pengawasan atas Peredaran, Penyimpanan, dan Penggunaan Pestisida, belumlah cukup.
"Perhitungannya, jika ditotal semua, misalnya dari Kementerian Kesehatan, baik dari pengadaan pestisida, pemprov, pemkot, dan pemkab, per tahun nilainya bisa sampai Rp2-3 triliun," katanya.
Dia menambahkan, angka tersebut diperoleh dari pestisida yang diproduksi hanya untuk kebutuhan lokal. Belum termasuk dari angka pencapaian di ranah ekspor.
Tak hanya itu, Boyke melanjutkan, di lapangan, keberadaan industri pestisida tersebut masih belum jelas. "Ada yang punya izin, tapi mutunya belum punya. Kadang juga sudah punya izin, kami tidak tahu pabriknya ada di mana," ujarnya.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya