Sumber :
- ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
VIVA.co.id
- Para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Pengendalian Hama Indonesia (Aspphami) menyesalkan masih banyak beredarnya pestisida yang tidak terdaftar atau tidak memiliki surat izin resmi dari pemerintah.
Ketua Umum Aspphami, Boyke Arie Pahlevi, mengatakan, dengan banyaknya pestisida ilegal tersebut, mengakibatkan
pest control
liar, sehingga mengakibatkan pencemaran dan kerusakan lingkungan.
"Tidak hanya itu, beredarnya pestisida tanpa izin ini bisa mengganggu kesehatan. Hal ini disebabkan lemahnya pengawasan dari pemerintah," kata Boyke, di kantor Kamar Dagang (Kadin) Indonesia, di Jakarta, Jumat 22 Mei 2015.
Padahal, menurut Boyke, nilai bisnis dari industri pestisida ini cukup menggiurkan. Tetapi, dalam hal ini, jika pengusaha hanya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 1973 tentang Pengawasan atas Peredaran, Penyimpanan, dan Penggunaan Pestisida, belumlah cukup.
Baca Juga :
Bahaya Pengendalian Hama Tanaman yang Berlebihan
Dengan begitu, kata Boyke, langkah yang harus diambil agar peredaran pestisida ilegal ini tidak berkelanjutan dalam jangka panjang, asosiasi meminta pemerintah segera merevisi PP tersebut.
Selain demi kebaikan lingkungan dan kesehatan, juga sebagai kemajuan dalam bisnis industri pestisida. "Selain itu, para pelaku industri pestisida harus berbenah diri. Karena, yang saya temui, industri pestisida saat ini banyak yang belum memenuhi standar mutu," katanya.
Tak hanya itu, Boyke melanjutkan, di lapangan, keberadaan industri pestisida tersebut masih belum jelas. "Ada yang punya izin, tapi mutunya belum punya. Kadang juga sudah punya izin, kami tidak tahu pabriknya ada di mana," ujarnya.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Dengan begitu, kata Boyke, langkah yang harus diambil agar peredaran pestisida ilegal ini tidak berkelanjutan dalam jangka panjang, asosiasi meminta pemerintah segera merevisi PP tersebut.