Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Ketua DPR RI Setya Novanto telah menerima usulan revisi Undang-undang nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah dari pimpinan Komisi II DPR. Selanjutnya usulan itu akan dibahas di rapat Bamus untuk diagendakan di sisang paripurna DPR.
"Untuk paripurna kita belum bisa masukkan dalam agenda, harus ke Badan Musyawarah (Bamus) dulu. Jadi Kamis baru bisa kita masukkan ke paripuna," katanya di gedung DPR RI, Jakarta, Senin 25 Mei 2015.
"Untuk paripurna kita belum bisa masukkan dalam agenda, harus ke Badan Musyawarah (Bamus) dulu. Jadi Kamis baru bisa kita masukkan ke paripuna," katanya di gedung DPR RI, Jakarta, Senin 25 Mei 2015.
Sementara itu Ketua Komisi II DPR RI, Rambe Kamarul Zaman, mengatakan usulan itu telah ditandatangani 26 anggota. "Besok kita akan ke Bamus. Nanti Kamis pimpinan DPR akan membawa ke paripurna," katanya.
Politisi Partai Golkar ini menegaskan, usulan Revisi UU Pilkada ini bukanlah usulan Komisi II. Usulan revisi ini berasal dari anggota dengan tujuan mempercepat proses.
"Karena sesuai tata tertib ada usulan komisi, gabungan komisi, atau anggota," katanya.
Rambe tidak bersedia menyebutkan 26 anggota yang menandatangani usulan revisi ini. "Ada dari Golkar, Gerindra, PPP, PKS, PAN dan Demokrat. Jumlahnya lebih dari setengah anggota komisi II," katanya
Halaman Selanjutnya
Sementara itu Ketua Komisi II DPR RI, Rambe Kamarul Zaman, mengatakan usulan itu telah ditandatangani 26 anggota. "Besok kita akan ke Bamus. Nanti Kamis pimpinan DPR akan membawa ke paripurna," katanya.