Sumber :
- VIVA.co.id/Tudji Martudji
VIVA.co.id
- Kuasa Hukum Ketua Bawaslu Jawa Timur, Sufyanto yakni Agung Nugrogo menolak kliennya diberhentikan dari jabatannya karena berstatus tersangka. Menurutnya, status Sufyanto baru bisa berhentikan bila sudah berstatus terdakwa.
Alasan itu menurut Agung dijelaskan dalam UU No, 15 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu, yang berbunyi Ketua merangkap anggota Bawaslu baru bisa diberhentikan sementara ketika telah berstatus terdakwa.
"Sekarang ini kan masih berstatus tersangka bukan terdakwa. Kapolda boleh-boleh saja minta ke Bawaslu RI pemberhentian. Tapi aturan mainnya di UU, mereka baru bisa diberhentikan sementara ketika telah berstatus terdakwa," katanya, di Surabaya, Jawa Timur, Jumat 12 Juni 2015.
Sebelumnya, Kapolda Jatim, Irjen Pol Anas Yusuf, telah mengusulkan kepada Bawaslu Pusat untuk mengganti Komisioner Bawaslu Jatim yang saat ini sedang terbelit kasus dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Gubernur Jatim 2013 sebesar Rp145 miliar. Dalam kasus ini negara dirugikan Rp 5,6 miliar.
Kapolda beranggapan proses penyidikan ketiga tersangka ini bakal
terhambat selama masih menjabat komisioner Bawaslu Jatim. Itu pula yang membuat ketiganya sampai sekarang tidak ditahan karena masih disibukkan dengan pekerjaannya sebagai komisioner Bawaslu Jatim yang sedang menyiapkan penyelenggaraan Pilkada di 19 Kabupaten/Kota wilayah Pemprov Jatim.
Namun menurut Agung, kliennya setelah ditetapkan sebagai tersangka cukup kooperatif menjalani pemeriksaan di Polda Jatim. "Sah-sah saja Kapolda melontarkan pernyataan seperti itu ke media," katanya.
Baca Juga :
Bawaslu Pecat Anggotanya yang 'Masuk Angin'
Modus Penyelewengan Petahana di Pilkada
Bawaslu telah mengantongi berbagai potensi penyelewengan petahana.
VIVA.co.id
6 Agustus 2016
Baca Juga :