Sumber :
- ANTARA/Irwansyah Putra
VIVA.co.id
- Rencana pemerintah menaikkan royalti batu bara kepada perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi ditunda. Hal ini diputuskan, setelah mempertimbangkan situasi komoditas batu bara yang terus melemah hingga saat ini.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Sofyan Djalil, Kamis, 23 Juli 2015 mengakui, penundaan rencana tersebut didasari sejumlah aspek. Salah satu aspek yang memengaruhi, yaitu mengenai harga komoditas pasar.
Baca Juga :
Ekonomi Kalsel Tak Efisien
Baca Juga :
Merugi, Tirta Mahakam Resource Tak Bagi Dividen
Baca Juga :
Edy Rahmayadi hingga Huzrin Bertemu Cak Imin, PKB Diharapkan jadi Perahu Politik di Pilkada 2024
Untuk itu, langkah yang diambil pemerintah adalah dengan melakukan insentif pajak guna mengurangi beban yang dirasakan oleh industri.
"Kita lihat sumber lain. Dalam kondisi ekonomi tidak terlalu bagus, insentif pajak menjadi salah satu instrumen penting pemerintah," ujarnya.
Adapun wacana menaikan royalti batu bara disebkan karena tingginya target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor pertambangan mineral dan batu bara. Target penerimaan dari sektor minerba dalam APBNP 2015 meningkat menjadi Rp52,2 triliun.
Belum lama ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan HBA untuk bulan Juli 2015 mencapai US$59,19 per ton atau lebih rendah 0,67 persen dibandingkan HBA bulan Juni sebesar US$59,59 per ton. (ms)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Kita lihat sumber lain. Dalam kondisi ekonomi tidak terlalu bagus, insentif pajak menjadi salah satu instrumen penting pemerintah," ujarnya.