Pemerintah Tunjuk Penilai Listrik Panas Bumi

VIVAnews - Pemerintah akan menunjuk independent apprasial (tim penilai) untuk menjembatani dispartitas harga jual listrik panas bumi antara pengembang listrik swasta panas bumi (IPP) dan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN persero).

Menurut Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi (LPE) J Purwono, dengan adanya penilai independen itu diharapkan bisa segera mencapai kesepakatan. "Juli kita targetkan selesai," ujar dia di Gedung Komisi Energi DPR Jakarta, Selasa, 16 Juni 2009.

Nantinya, kata dia, harga tersebut dapat dijadikan PLN sebagai Harga Patokan Sendiri (HPS) untuk tender proyek pembangkit listrik panas bumi yang akan masuk dalam proyek percepatan 10 ribu Megawatt (MW) tahap kedua.

Diharapkan harga yang ditetapkan tim penilai merupakan harga yang fix dan sesuai dengan harga keekonomian, sehingga bisa dipakai dalam waktu jangka panjang.

Pesan Jokowi ke Menko PMK Muhadjir: Gudang Pangan di Papua Diisi Makanan Khas Lokal

Pasalnya, proyek panas bumi tidak terlalu berpengaruh pada fluktuasi harga komoditas bahan bakar seperti minyak, gas atau pun batu bara. "Kalau panas bumi mengacu pada fluktuasi harga indeks, harganya lebih murah dan stabil," tutur Purwono.

Seperti diketahui, PLN meminta harga jual listrik panas bumi sebesar US$7 sen per kwh. Sedangkan PLN meminta harga beli dari pihak swasta US$9 sen perkwh.

Purwono menjamin, kendati nantinya ditambah pembangkit berbahan bakar panas bumi namun tidak akan membuat anggaran subsidi membengkak.

antique.putra@vivanews.com

[Presiden Direktur Astra International, Djony Bunarto Tjondro, dalam konferensi pers RUPST Astra 2024, Selasa, 30 April 2024]

Astra International Tebar Dividen 2023 Rp 21,01 Triliun, Intip Jadwalnya

PT Astra International Tbk (ASII) menyetujui pembagian dividen tunai senilai Rp 21,01 triliun, atau setara Rp 519 per saham untuk tahun buku 2023.

img_title
VIVA.co.id
30 April 2024