Ini Aturan WNA Buka Rekening di Indonesia

Sumber :
  • Raden Jihad Akbar / VIVA.co.id
VIVA.co.id
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam waktu dekat segera mengeluarkan peraturan mengenai penyederhanaan proses pembuatan rekening valuta asing yang dilakukan warga negara asing (WNA).

Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad, menuturkan, selama ini pembukaan rekening bagi WNA harus menyertakan sejumlah dokumen termasuk paspor, Kartu Izin Tinggal Sementara (Kitas), dan dokumen penunjang lainnya dalam rangka customer due dilligence (CDD). Syarat tersebut akan dipermudah dalam aturan baru tersebut. 

"Dengan kemudahan aturan ini, diharapkan akan mendorong wisatawan khususnya frequent flyer untuk membuka rekening di valas bank lokal," ujar Muliaman berdasarkan siaran pers yang diterima VIVA.co.id, Kamis 10 September 2015.

Muliaman mengatakan, kebijakan ini ditujukan untuk menjaring dana valas masuk ke sistem perbankan nasional, sehingga likuiditas valas dalam negeri dapat terjaga.
10 Industri yang Bisa Bikin Anda Jadi Miliarder

"Kemudahan ini diharapkan juga dapat meningkatkan minat warga negara asing untuk berinvestasi atau berwisata di Indonesia," kata dia.
BTN Sabet Digital Brand Award 2016 untuk KPR

Aturan ini, menurut dia, juga telah disetujui oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dalam waktu dekat diharapkan sudah bisa diterapkan. 
Ditjen Pajak: Transaksi Kartu Kredit Bukan Rahasia Nasabah

"Kebijakan ini sesuai dan akan mendukung kebijakan pemerintah dan Bank Indonesia. Dalam waktu dekat, segera kami keluarkan," katanya.

Berikut ketentuan penyederhanaan persyaratan yang segera dikeluarkan :

1. Rekening turis dengan saldo terbatas antara US$2.000 sampai dengan US$5.000.

- Persyaratan pembukaan rekening cukup dengan menunjukkan identitas paspor.

- Setoran awal minimal US$2.000 dan saldo maksimal US$50 ribu.

- Jumlah saldo di bawah US$10 ribu akan dikenakan charges lebih tinggi.

2. Rekening WNA dengan saldo tidak terbatas.

- Persyaratan pembukaan rekening menggunakan paspor dan satu dokumen tambahan tertentu. Misalnya, referensi dari bank terkait di negara asal WNA, surat keterangan domisili setempat, identitas istri, foto kopi kontrak tempat tinggal, atau kartu kredit/debet.

- Saldo lebih dari US$50 ribu.

3. Rekening WNA dengan saldo khusus - jumlah besar.

- Persyaratan pembukaan rekening menggunakan paspor dan satu dokumen tambahan tertentu. Misalnya, referensi dari bank terkait di negara asal WNA, surat keterangan domisili setempat, identitas istri, foto kopi kontrak tempat tinggal, atau kartu kredit/debet.

- Saldo lebih dari US$1 juta.

- Pajak bunga deposito lebih rendah dari pajak pada umumnya. Dan diterapkan secara progresif (lebih banyak saldo, lebih rendah pajaknya).

- Diprioritaskan pembukaan rekening ini hanya oleh bank-bank tertentu yang memenuhi syarat manajemen risiko dan kehati-hatian perbankan.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya