Kemenaker Akan Koordinasi dengan OJK

Sumber :
  • Raden Jihad Akbar / VIVA.co.id
VIVA.co.id
- Terus merosotnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, membuat banyak perusahaan terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada para pegawainya. 

Berdasarkan laporan dari Otoritas Jasa Keuangan, ada sejumlah perbankan yang diketahui telah melakukan pensiun dini terhadap karyawan. 

Direktur Pencegah dan Penyelesian Perselisihan Hubungan Industrial, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Sahat Sinurat, mengaku belum menerima laporan bank mana saja yang telah melakukan PHK.

"Sampai saat ini dan sekarang, kita belum dapat laporannya dari Disnaker (Dinas Tenaga Kerja) kabupaten kota akan adanya PHK di sektor perbankan," ujar Sahat kepada VIVA.co.id di Jakarta, Senin 28 September 2015.
Permudah Layanan Nasabah, Taspen Gandeng Bank Woori Saudara

Terkait OJK yang mengaku sudah mengantongi laporan bank-bank mana saja yang sudah melakukan PHK, Sahat mengaku akan segera melakukan koordinasi terkait juga untuk melakukan pendataan kembali.
Suku Bunga Cepat Turun Waspadai Hal Ini

"Dengan adanya laporan itu, bisa sebagai kesempatan kami untuk melakukan koordinasi dengan Kadisnaker kabupaten kota, juga OJK tentang sektor perbankan yang melakuakn PHK itu," kata dia.
Kartika Wirjoatmodjo Jadi Dirut Baru Bank Mandiri

Seperti diketahui, akibat ekonomi yang terus terpuruk, gelombang PHK tidak hanya terjadi di Industri padat karya saja, tetapi juga telah terjadi
Industri keuangan khususnya sektor perbankan.

Kemenakertrans mencatat, selama setahun terakhir per September 2015, jumlah karyawan di seluruh Indonesia yang terkena PHK sebanyak 42.449 orang. (asp)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya