Serikat Buruh akan Gelar Mogok Nasional Tolak RPP Pengupahan

buruh tolak paket kebijakan ekonomi jilid IV
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
- Serikat buruh mendesak pemerintah untuk menghentikan pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pengupahan. Mereka pun akan menggelar aksi mogok nasional untuk menolak pembahasan aturan itu pada awal November nanti.


Pada Jumat 16 Oktober 2015, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menilai Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) merugikan buruh. Dia ingin pemerintah melibatkan serikat buruh dalam menetapkan formula pengupahan pekerja.


"Kami ingin berunding tripartit, yaitu pemerintah, serikat buruh, dan pengusaha. Formula mana yang ingin digunakan, supaya pengusaha dan pekerja diuntungkan," kata dia.
Serikat Buruh: Era Jokowi Lebih Kejam dari Orde Baru


Buruh Bentuk Komite Aksi Upah Tolak RPP Upah
Said menginginkan agar ada kenaikan dasar upah minimum provinsi (UMP). Misalnya, UMP Jakarta dinaikkan dari Rp2,7 juta menjadi Rp3,7 juta. Lalu, mereka ingin agar komponen kebutuhan hidup layak (KHL) 84 item dimasukkan dalam formula pengupahan tahun depan.

Mogok ribuan Pekerja Anak Usaha Jasa Marga Ditunda

Dia pun mengungkapkan para buruh akan menggelar aksi mogok nasional menuntut dua hal. Yaitu menolak RPP Pengupahan dan formulasi baru pengupahan.


"Kami akan mogok nasional awal November. Nantinya aksi mogok ini akan diikuti seluruh serikat buruh se-Indonesia, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI). Kami menolak RPP pengupahan dan formula baru pengupahan," kata dia.


Said mengatakan aksi itu akan berlangsung hingga pemerintah memenuhi permintaan buruh.


"Mogoknya bisa lima hari sampai sebulan karena masalah pengupahan ini adalah masalah yang serius," kata dia. (one)


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya