Sumber :
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
- Serikat buruh mendesak pemerintah untuk menghentikan pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pengupahan. Mereka pun akan menggelar aksi mogok nasional untuk menolak pembahasan aturan itu pada awal November nanti.
Pada Jumat 16 Oktober 2015, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menilai Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) merugikan buruh. Dia ingin pemerintah melibatkan serikat buruh dalam menetapkan formula pengupahan pekerja.
"Kami ingin berunding tripartit, yaitu pemerintah, serikat buruh, dan pengusaha. Formula mana yang ingin digunakan, supaya pengusaha dan pekerja diuntungkan," kata dia.
Said menginginkan agar ada kenaikan dasar upah minimum provinsi (UMP). Misalnya, UMP Jakarta dinaikkan dari Rp2,7 juta menjadi Rp3,7 juta. Lalu, mereka ingin agar komponen kebutuhan hidup layak (KHL) 84 item dimasukkan dalam formula pengupahan tahun depan.
Dia pun mengungkapkan para buruh akan menggelar aksi mogok nasional menuntut dua hal. Yaitu menolak RPP Pengupahan dan formulasi baru pengupahan.
Baca Juga :
Buruh Tuntut Harga BBM Turun Jadi Rp5.000
Baca Juga :
Dalam Empat Bulan, 10 Ribu Pekerja Terancam PHK
"Mogoknya bisa lima hari sampai sebulan karena masalah pengupahan ini adalah masalah yang serius," kata dia. (one)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Mogoknya bisa lima hari sampai sebulan karena masalah pengupahan ini adalah masalah yang serius," kata dia. (one)