Politisi Demokrat Usulkan Tim Sukses Jadi Panitia Haji

Sidang Dakwaan Suryadharma Ali
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Mantan anggota Komisi Vlll DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Nurul lman Mustofa mengaku pernah mengusulkan sejumlah orang yang merupakan tim suksesnya untuk menjadi Petugas Panitia Penyelenggara lbadah Haji (PPIH).

"Pernah," kata Nurul lman saat bersaksi untuk terdakwa mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu malam, 11 November 2015.

KPK Tak Puas Hukuman atas SDA, Minta Banding

Usulan yang diajukan oleh Nurul lman dilakukan dalam beberapa kali penyelenggaran ibadah haji, bahkan sejak tahun 2010 hingga tahun 2012. Di antaranya Aceng Akbarul Muslim, Agus Zulfikar Mubarak, Aan Hasan Slamet, Warsum Sopingi Mufid serta Khana Nurokhman.

Saat dikonfirmasi, Nurul lman mengakui, beberapa orang yang ia usulkan adalah tim sukses dia di Dapil 11 Jawa Barat. Namun, dia mengklaim nama-nama itu diusulkan lantaran dianggap mampu menjadi petugas haji.

Nurul lman enggan menyebut jika usulan tersebut merupakan jatah dari Kementerian Agama untuk Komisi Vlll DPR. Dia menyebut, hal itu merupakan bentuk memberikan kesempatan untuk berangkat haji.

"Kalau jatah saya pikir tak ada, tapi saya pikir ini aspirasi daerah untuk dapat kesempatan," ujar dia.

Kendati demikian, Nurul lman menyebut bahwa usulan itu tidak hanya dilakukan olehnya, melainkan juga anggota Komisi Vlll lainnya.

"Tidak hanya saya, temen-teman panja yang lain juga, kita usulkan ke pemerintah."

Sebelumnya, mantan Direktur Pembinaan Haji Kementerian Agama, Ahmad Kartono mengatakan, ada sejumlah nama titipan untuk dijadikan petugas ibadah haji tahun 2010-2011. Ahmad menyebut nama-nama tersebut merupakan titipan dari Komisi Vlll DPR.

"Ada yang diusulkan bukan PNS, tapi diusulkan oleh DPR Komisi VIII," kata Kartono saat dihadirkan menjadi saksi untuk mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Oktober 2015 lalu.

Dia menuturkan, nama-nama yang dititipkan tersebut dikirim melalui surat langsung ke Suryadharma Ali atau ke Dirjen Pelayanan Haji dan Umroh saat itu, Slamet Riyanto. Menurut Kartono, ketika itu Slamet menyebut akan melaporkan hal tersebut kepada SDA. Selang beberapa hari kemudian, Slamet mengabarkan bahwa SDA mengabulkan nama-nama yang dititipkan untuk menjadi petugas haji.

"Dirjen sudah minta arahan kepada menteri, kata Pak Dirjen 'sudah kamu proses saja, ini dasar arahan menteri untuk diproses'.  Tapi, kata Dirjen ada catatan, saya ini jangan diakomodir semua, jadi dari permintaan Komisi VIII kasih saja satu, tapi yang ketua komisi dan wakil ketua komisi kasih lebih dari satu orang. Ini arahan dirjen," ungkap Kartono.

Korupsi Haji, KPK Bidik Hasrul Azwar

Sebelumnya, mantan Menteri Agama Suryadharma Ali didakwa telah menyalahgunakan kewenangannya dalam menunjuk Petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) yang dibiayai Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dari tahun 2010 hingga 2013.

Pada dakwaannya, saat penyelenggaraan tahun 2010, Dirjen PHU Kementerian Agama, Slamet Riyanto, menerima permintaan dari Anggota Panja Komisi Vlll  DPR agar mengakomodir orang-orang yang direkomendasikan untuk dapat menunaikan ibadah haji gratis dengan menjadi Petugas PPIH.

Permintaan tersebut kemudian dilaporkan oleh Slamet kepada SDA, dan SDA memerintahkan untuk mengakomodir permintaan tersebut. Tak hanya mengakomodir permintaan beberapa anggota DPR, SDA juga memerintahkan Slamet dan Ahmad Kartono memasukkan sejumlah nama lainnya sebagai Petugas PPIH. Total, ada 37 orang Petugas PPIH Arab Saudi yang ditunjuk SDA.

Mereka mendapat uang operasional berupa uang harian dan transport yang bersumber dari APBN dengan total sejumlah Rp2.555.170.000. Pada tahun 2011, SDA kembali memerintahkan Slamet untuk mengakomodir permintaan anggota Panja Komisi Vlll DPR serta sejumlah orang lainnya untuk menjadi Petugas PPIH Arab Saudi. Total, ada 40 orang yang ditunjuk menjadi Petugas PPIH dan mendapat biaya operasional seluruhnya sejumlah Rp2.836.682.400.

(mus)

Hakim Sebut Hasrul Azwar Terima Fee Pemondokan Haji
Suryadharma Ali Resmi Ditahan KPK

Suryadharma Ali Ajukan Banding

Katanya ini soal prinsip

img_title
VIVA.co.id
13 Januari 2016