VIVAnews - Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral meminta Departemen Perdagangan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14 Tahun 2008 mengatur tentang Verifikasi Ekspor Produk Pertambangan Tertentu.
Direktur Jenderal Mineral Batu Bara dan Panas Bumi Departemen Energi Bambang Setiawan mengatakan, dalam peraturan tersebut belum mengatur pengekspor. "Kami meminta Ditjen Perdagangan Luar Negeri Departemen Perdaganngan mengamandemen Permendag ini," katanya, di Jakarta, Jumat 26 Juni 2009.
"Nantinya dapat diketahui asal batu bara yang diekspor, terutama ekspor batu bara hasil produksi kuasa pertambangan, jadi kalau tidak terdaftar pada kuasa pertambangan kami bisa kejar pajaknya."
Kendati demikian, adanya Permendag sangat membantu pemerintah dalam pengawasan ekspor batu bara. Melalui verifikasi ini, pemerintah juga memiliki pintu pengawasan produksi dan penjualan batu bara.
VIVA.co.id
29 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Timnas Indonesia U-23 berhasil lolos ke semifinal Piala Asia U-23 2024. Kesempatan tersebut berhasil diraih Indonesia setelah sukses tekuk Korea Selatan melalui drama adu
Pemain Timnas Indonesia, Witan Sulaeman rupanya memiliki ‘ritual’ khusus sebelum bertanding di Piala Asia U23 2024 Qatar. "Sebelum bertanding, ia selalu komunikasi dengan
Trik Ngecas HP Cepat Penuh yang Efektif dan Aman
Jabar
10 menit lalu
Temukan trik-trik pintar untuk mengisi daya ponsel Anda dengan cepat tanpa merusak baterai. Pelajari cara-cara yang efektif dan aman untuk ngecas HP Anda dengan cepat.
Paint with Love Episode 12 : Happy Ending
Olret
10 menit lalu
Paint with Love memiliki akhir yang bahagia di mana Maze dan Phap menjadi pasangan setelah time skip. Tiga bulan telah berlalu sejak Phap melakukan perjalanan ke Jepang
Selengkapnya
Isu Terkini