Indonesia Defisit Film Anak-anak
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id - Setelah melalui proses panjang, akhirnya Presiden Joko Widodo memilih dan menetapkan 17 anggota Lembaga Sensor Film (LSF) untuk masa jabatan 2015-2018.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Anies Baswedan telah melantik dan mengambil sumpah 17 orang ini pada Selasa, 15 September 2015. Mereka adalah: Ahmad Yani Basuki, Rommy Fibri Hardianto, Imam Suharjo, Mukhlis Paeni, Zaitunah Subhan, Dody Budiatman, C. Musiana Yudhaswati, Suzen HR Tobing, Ni Luh Putu Elly Erawati, Noor Saadah, Arturo Gunapriatna, Sudama Dipawikarta, Nasrullah, Wahyu Tri Hartati, Syamsul Lusa, Dyah Citratia Lestyawati, dan Monang Sinambela.
Proses seleksi calon anggota LSF periode 2015-2018 ini memang mengalami keterlambatan. Hal ini karena peraturan pemerintah tentang LSF baru ditetapkan pada 11 Maret 2014. Akhirnya, sempat terjadi kekosongan kepengurusan sehingga dilakukan perpanjangan masa bakti anggota LSF periode 2009-2012.
Pada perpanjangan masa bakti ini sempat terjadi kekisruhan dan dualisme kepemimpinan. Kisruh dipicu saat Anwar Fuadi dengan dukungan sejumlah anggota mendeklarasikan dirinya sebagai ketua LSF menggantikan Mukhlis Paeni.
Ketua LSF periode 2015-2018, Dr. Ahmad Yani Basuki, M.Si berjanji akan memperbaiki citra lembaga yang ia pimpin. Ia juga mengaku siap menerima kritik dan masukan dari masyarakat guna meningkatkan kinerja LSF. Mantan Staf Khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono Bidang Publikasi dan Dokumentasi ini mengatakan, salah satu program proritasnya adalah sosialisasi keberadaan LSF. Selain itu, dalam menjalankan tugasnya ia akan mengedepankan dialog.
Demikian petikan wawancara VIVA.co.id dengan purnawirawan TNI Angkatan Darat ini. Wawancara dilakukan di kantornya, Gedung Film, Jalan M.T. Haryono Kavling 47-48, Jakarta Selatan.
Apa yang akan Anda lakukan usai terpilih sebagai ketua LSF?
Pada dasarnya, dimana pun kami bertugas, itu merupakan amanah. Saya menilai, tugas di lembaga sensor ini merupakan tugas yang bisa dikatakan cukup mulia. Tugas yang menuntut tanggung jawab besar. Karena, keberadaan lembaga ini adalah untuk menyelamatkan bangsa dari pengaruh negatif film.
Sebenarnya apa tugas lembaga ini?
Semua diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 tahun 2009 tentang Lembaga Sensor Film. Juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2014. Di sana disebutkan, kalau tugas LSF adalah melakukan penyensoran film dan iklan film sebelum diedarkan kepada publik.