Ditolak Pengusaha, Pemerintah Tetap Terus Godok RUU Tapera

Ilustrasi pembangunan rumah.
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
Hindari Hal Ini Ketika Beli Rumah Pertama Kali
- Pemerintah hingga saat ini terus membahas untuk mematangkan rencana ditetapkannya Rancangan Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (RUU Tapera). 

Tata Ruang Pemda Bantu Jaga Harga Rumah Murah
Meski para pelaku usaha sebagian besar menolak ditetapkannya ‎kebijakan tabungan perumahan rakyat, tetapi nampaknya RUU Tabungan Perumahan Rakyat akan segera diterbitkan.

Mekanisme Pasar Kerek Kenaikan Harga Rumah Murah
Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Maurin Sitorus, mengatakan terus dibahasnya RUU Tapera ini mengacu pada kondisi ketersediaan rumah atau tempat tinggal saat ini. 

Menurutnya, ‎ketersediaan perumahan merupakan masalah yang serius di Indonesia. ‎Bahkan, pada tahun ini kebutuhan rumah mencapai angka 15 juta unit.

"Masalah perumahan ini masalah serius. Masalah besar karena sebagian besar masyakat berpenghasilan rendah‎ dan miskin kesulitan untuk mendapatkan rumah," ujar Maurin, di Gedung World Trade Center I, Jakarta, Selasa, 2 Februari 2016.

Dia mencontohkan, pada saat ini jumlah kekurangan (backlog) perumahan mencapai angka di atas 15 juta unit, sedangkan rumah yang sudah masuk dalam kategori rumah tidak layak huni tercatat di atas 7 juta unit.

"‎Untuk saat ini backlog perumahan mencapai 15 juta‎ unit dan rumah tidak layak huni mencapai 7,6 juta‎ unit," katanya.

Meski adanya RUU Tapera ini banyak ditentang oleh para pelaku usaha, dia menjelaskan, ‎RUU Tapera dinilai banyak keuntungannya.

Dia mengharapkan, UU Tapera mampu menjadi solusi dan payung hukum bagi penyediaan rumah murah bagi masyarakat miskin dan berpenghasilan rendah.

Menurut Maurin, tabungan perumahan rakyat sebenarnya telah diterapkan sejak lama di banyak negara. Dan buktinya, tabungan tersebut sukses menjadi solusi penyediaan rumah di negara-negara tersebut. Hal ini yang coba dicontoh oleh pemerintah.

"Banyak negara yang sudah punya tabungan perumahan rakyat, seperti di China sejak 1990-an, Malaysia juga sejak 1990-an, kemudian Meksiko, Brasil dan lain-lain.‎‎ Kita ini tertinggal tapi lebih baik dibanding tidak sama sekali. Dengan adanya UU ini masyarakat bisa punya rumah layak huni," katanya.

‎Dengan begitu, lanjut dia, dalam upaya pemerintah menyediakan rumah layak bagi masyarakat pun selama ini menghadapi banyak kendala, seperti keterjangkauan harga, ‎sumber pembiayaan, dan ketersediaan anggaran. 

Namun dengan adanya UU Tapera nantinya diharapkan bisa mengatasi masalah-masalah tersebut.

"Negara bertanggung jawab menyediakan rumah layak huni bagi masyarakat.‎ Tapi, ada beberapa tantangan dan kendala yang dihadapi seperti masalah keterjangkauan, aksesibiliti, sumber pembiayaan, ketersediaan pembiayan jangka panjang. Oleh sebab itu, tabungan perumahan rakyat sangat penting," ujarnya.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya