Respons Kemenkes Soal Warsito 'Hengkang' ke Luar Negeri

Warsito P. Taruno, pencipta alat pembasmi kanker payudara
Sumber :

VIVA.co.id –  Kementerian Kesehatan menanggapi keputusan penemu teknologi antikanker, Warsito Purwo Taruno, yang mengembangkan teknologinya di Polandia. Diketahui, Warsito menggelar pelatihan teknologi antikanker di Warsawa, Polandia, setelah dilirik selama setahun belakangan.

img_title Rusia Klaim Obat Radiopharmasi 'Rakurs' Buatannya Ampuh Obati Kanker

Menanggapi hal itu, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kemenkes, Siswanto, mengatakan, tidak mengatahui detail apa yang dilakukan Warsito di Warsawa, Polandia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Saya tidak tahu ke luar negeri itu dalam rangka apa. Apakah ECCT (Electro-Capacitive Cancer Therapy) akan dikembangkan di situ (Polandia). Yang saya pahami bukan itu (Warsito hengkang ke luar negeri)," kata Siswanto kepada VIVA.co.id, Kamis 11 Februari 2016.

img_title Kemenkes Catat BPJS Keluarkan Dana Rp5,9 Triliun untuk Pengobatan Kanker

Siswanto mengatakan polemik teknologi antikanker yang dikembangkan Warsito sebenarnya sudah terang dan jelas.

Dia mengatakan berdasarkan konferensi pers bersama antara Kemenkes, Kemenristekdikti dan Warsito pada 3 Februari lalu, semua sudah sepakat riset teknologi antikanker Warsito tidak dihentikan, melainkan akan dikawal terus oleh dua kementerian tersebut. Hanya pelayanan terapi kanker saja yang dihentikan sementara, sambil menunggu hasil evaluasi akhir dua kementerian tersebut.

img_title Teknologi Baru di Mandaya Royal Hospital, Mengurangi Beban Pasien Kanker

"Teknologi antikanker (ECCT) itu kan diklaim untuk terapi kanker, maka perlu ada penanganan khusus. Jadi, bukan (riset) dihentikan, tetapi dikawal terus," ujar Siswanto.

Dia menjelaskan, riset teknologi antikanker perlu dikawal, agar sesuai tahapan yang benar dalam kategori alat kesehatan.

Untuk diketahui, teknologi antikanker Warsito ini menggunakan alat yang akan membunuh sel kanker dengan menembakkan frekuensi listrik tertentu ke sel tersebut. Alat terapi kanker bisa berupa rompi, baju, dan lainnya, menyesuaikan dengan titik kanker penderita.

"Jadi, alat itu (Warsito) kan sesuai kategori (alat kesehatan), itu masuk dalam kelas tiga. Untuk bisa membuktikan atau tidak dalam manusia, harus melalui tahapan pra dan uji klinik," kata dia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelumnya diberitakan setelah evaluasi selama dua bulan, sejak akhir tahun lalu, Kemenkes dan Kemenristekdikti menyatakan masih dibutuhkan kajian atas teknologi antikanker Warsito.

“Hasil evaluasi tim review yang terdiri atas Kemenkes, Kemenristekdikti, LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia), KPKN (Komite Penanggulangan Kanker Nasional), menunjukkan bahwa ECCT belum bisa disimpulkan keamanan dan manfaatnya,” ujar pelaksana tugas Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Tritarayati, di Gedung Kemenkes, Jakarta Selatan, Rabu 3 Februari 2016.
 
Maka selanjutnya, wanita yang akrab disapa Tari mengatakan, penelitian terhadap ECCT akan dilanjutkan sesuai dengan kaidah pengembangan alat kesehatan sesuai standar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut