- Ichsan/ VIVAlife
VIVA.co.id - Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis, 18 Februari 2016 kembali menggelar sidang cerai Risty Tagor dan Stuart Collin. Sidang hari ini agendanya adalah mendengar keterangan saksi dan juga tambahan bukti-bukti.
Sayangnya, sidang harus ditunda karena Ketua Majelis Hakim berhalangan hadir karena sakit. Risty yang menghadiri sidang terlihat kecewa, tetapi hanya bisa pasrah.
"Enggak bisa apa-apa, aku ikuti saja. Namanya majelis sakit enggak ada yang tahu," kata Risty saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis, 18 Febuari 2016.
Ibu dua anak itu menyatakan selalu hadir di persidangan agar perceraiannya dapat cepat selesai. Risty berharap pada sidang selanjutnya yang akan digelar pada 3 Maret mendatang hakim bisa segera memberikan putusan cerai.
"Kami serahkan 3 Maret, kami akan ajukan kesimpulan lisan. Dan semoga tanggal itu langsung putus." kata Ina Rachman, kuasa hukum Risty.
Sementara itu, sidang hari ini tidak dihadiri Stuart. Menurut kuasa hukum Stuart, Ferry Ericson, kliennya berhalangan hadir karena sakit. (ase)