DPR RI dan Pemerintah Dapat Merevisi UU Aparat Sipil Negara

Anggota MPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lukman Edy
Sumber :

VIVA.co.id – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lukman Edy menegaskan DPR dan pemerintah sesungguhnya sudah memiliki pandangan sama soal skenario pengangkatan tenaga honorer.

Golkar, Gonjang-ganjing Koalisi dan Poros Tengah

“Kalau ada perbedaan pandangan pada rapat ini, agar dicari kesamaan pandangnya dan bukannya saling menyalahkan," ujarnya pada rapat kerja antara Komisi II DPR RI dan Menpan-RB di Senayan, Senin 22 Februari 2016.

Rapat Paripurna dipimpin Ketua Komisi II Rambe Kamarulzaman yang didampingi para wakil yakni Ahmad Riza Patria, Lukman Edy dan Mustafa Kamal sera dihadiri para anggota, sedangkan Menpan-RB Yuddy Chrisnandi didampingi deputi dan stafnya.

Cak Imin Masih Ngotot Usul Tunda Pemilu 2024

Menurut Lukman, pada rapat kerja ini harus ada pandangan yang diluruskan sehingga kondisinya dapat berkembang lebih baik.

"Pemerintah dan DPR jangan berpegang pada ego masing-masing, tapi harus memiliki komitmen untuk mencari solusi bersama," katanya.

PKS Sindir PKB soal Penundaan Pemilu: Berikanlah Usulan yang Brilian

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menegaskan, kalau Menpan-RB beralasan pemerintah belum dapat mengangkat tenaga honorer karena pertimbangan belum ada payung hukum dan tidak ada alokasi anggaran, sebenarnya hal itu dapat dimusyawarahkan untuk mencari solusi bersama.

Ia menjelaskan, sebelum rapat kerja dengan Menpan-RB, Komisi II DPR RI sudah rapat dengar pendapat dengan Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham serta Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan.

Pada rapat dengar pendapat tersebut, kata dia, kedua dirjen menyampaikan solusi yang dapat ditempuh bersama antara pemerintah dan DPR RI.

Ia juga mengatakan, Dirjen PP menjelaskan bahwa soal payung hukum, DPR RI dan pemerintah dapat merevisi UU Aparat Sipil Negara (ASN) sehingga ada landasan hukum untuk mengangkat tenaga honorer.

Sedangkan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, kata dia, mata anggaran untuk pengangkatan tenaga honorer sedang dibicarakan oleh pemerintah dan akan diusulkan untuk dimasukkan dalam APBN Perubahan.

"Dari jawaban kedua Dirjen, sesungguhnya ada solusi untuk pengangkatan tenaga honorer," katanya.

Lukman menegaskan soal pengangkatan tenaga honorer sangat tergantung dari kemauan politik Menpan-RB. Ada sebanyak 439.956 tenaga honorer yang saat ini sudah berstatus calon pegawai negeri sipil (CPNS). (rin)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya