Blokir Uber dan Grab Car, Kominfo Tunggu Tim Panel

Demo tolak Uber dan Grab
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Fikri Yusuf

VIVA.co.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menerima surat permohonan untuk memblokir aplikasi berbasis transportasi seperti Uber, Grab Car. Pengajuan tersebut diungkapkan oleh para pendemo supir taksi yang merasa kecewa terhadap pemerintah atas tidak tegasnya aturan transportasi umum berplat hitam.

Pendiri Minta Pengemudi Gojek Hindari Kekerasan

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Ismail Cawidu mengungkapkan, ia bersama Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menerima delegasi dari peserta demo tadi yang berunjuk rasa di depan Kementerian Sekretaris Negara.

"Tadi pagi jam 10, saya sudah menerima utusan demo bersama juru bicara Menteri Perhubungan, sekaligus menyerahkan surat permohonan kepada Menteri Perhubungan kepada Menkominfo (Rudiantara) agar memblokir aplikasi miliki Uber Asia Limited dan aplikasi milik PT Solusi Transportasi Indonesia yang mengoperasikan Grab Car dengan plat hitam," ujar Ismail kepada awak media, Senin, 14 Maret 2016.

DPR Desak Taksi Online Urus Izin Operasi Konvensional

Ismail mengaku, saat ini kementeriannya belum memberikan tanggapan terkait pemohonan pemblokiran terhadap perusahaan teknologi tersebut. Sebab, ia masih menunggu Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara yang tengah mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi I DPR.

"Kamis masih menungu disposisi dari Menteri (Rudiantara) yang saat ini ada RDP dengan komisi," ungkapnya.

Ketua DPR Bicara Kisruh Uber dan Grab Car

Ismail menambahkan, untuk pemblokiran aplikasi transportasi ini harus melalui tim panel yang membidangi masalah perdagangan ilegal dan hasil rapat panel. Hal ini, berbeda dengan cara pemblokiran terhadap situs bermuantan negatif soal teroris ataun SARA.

"Hasil rapat panel akan memberikan rekomendasi kepada Menteri (Rudiantara) terkait permohonan dari Menteri Perhubungan tersebut," ujar Ismail.

Dia mengatakan saat ini jajarannya masih menunggu arahan Menkominfo terkait surat permintaan pemblokiran oleh Menteri Perhubungan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya